BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain meradang gara-gara pernyataan Permadi Arya yang akrab disapa Abu Janda.
Awalnya, Ustad Tengku Zul dalam cuitannya di twitter pada Minggu, 24 Januari 2021, menyinggung arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana mana negara normal tdk boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yg arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuitnya di akun twitter @ustadtengkuzul, Minggu, 24 Januari 2021.
Cuitan Tengku Zul tersebut dibalas oleh Abu Janda melalui akun Permadi Arya @permadiaktivis1.
"yang arogan di Indonesia itu adalah islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat," balas Abu Janda.
Pernyataan Abu Janda pada kolom komentar cuitan Tengku Zul tersebut dimuat di salah satu media online. Tengku Zul pun membagikan link media online tersebut di akun twitternya disertai narasi yang menohok Abu Janda.
"Andaikata Abu Janda itu Muslim, dgn ucapannya itu dia jatuh murtad. Yang mengharamkan buka aurat atas wanita, Allah dan Rasul-Nya. Berani bilang Allah dan Rasul, dan Islam Arogan? Pak Polisi tidak bisa proses? Jgn sampai umat Islam menanganinya langsung...," ujar Tengku Zulkarnain, dikutip BentengSumbar.com, di akun @ustadtengkuzul, Selasa, 26 Januari 2021.
Tak hanya itu, Tengku Zul pun membagikan tangkapan layar pernyataan Abu Janda tersebut. Tengku Zul meminta polisi untuk memproses hukum Abu Janda, sebelum umat Islam marah.
"Agama Islam mengharamkan sesuatu itu utk orang Islam saja. Tidak ada paksaan bagi umat lain. Abu Janda bilang Islam Arogan? Salahkah jika Islam mengatur umatnya? UUD 1945 Pasal 29:1 dan 2 menjamin pelaksanaan Agama 100%. Polisi mohon proses hukum orang ini, sblm umat Islam marah," kata Tengku Zul.
Bahkan, Tengku Zul meminta Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk memerintahkan polisi untuk memproses hukum Abu Janda.
"Kepada YTH Bapak Yai @KHMarufAminn. Mohon bapak perintahkan Polisi utk proses hukum Abu Janda. Kalau tidak saya khawatir, jika tdk diproses, akan ada umat Islam yg marah dan bertindak di luar hukum. Malu NKRI di mata dunia. Matur Nuwun, Yai..." pinta Tengku Zul.
Pada cuitan berikutnya, Tengku Zul menegaskan, menghina agama bukan delik aduan. Pasal 156a KUHP mengancam 5 tahun penjara.
"Menghina Agama bukan Delik Aduan. Pasal 156 a KUHP mengancam 5 tahun penjara. Tapi jika Polisi masa bodoh tdk mau proses dan umat Islam hilang kesabarannya. Saya khawatir para Ulama tdk akan menyalahkan siapa saja pemuda Islam yang mau menyelesaikan kasus orang ini di luar hukum," tegasnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »