Tidak Ada Ruang Diskriminatif di Sekolah

ADANYA aturan yang mewajibkan peggunaan jilbab  bagi peserta didik perempuan di sekolah negeri  dapat diindikasikan sebagai fenomena penguatan konservatisme agama di dunia pendidikan. 

Sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik, yang dapat diakses oleh seluruh warga Negara tanpa terkecuali tidak sepatutnya membuat aturan sekolah yang mendiskriminasi salah satu kelompok masyarakat.  

Dalih sudah ada aturan di SMK Negeri 2 Kota Padang sejak lama itu tidak layak dijadikan rujukan ketika justru aturan itu diskriminatif pada siswa-siswi.

Adanya aturan sekolah yang bersifat diskriminatif ini menggambarkan tidak adanya pemahaman komprehensif dari pihak sekolah tentang sekolah negeri sebagai lembaga publik yang didanai pemerintah. 

Sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa siswi dari berbagai latar belakang agama, etnis, ras, golongan maupun lainnya. 

Aturan diskriminatif ini harus direvisi sehingga membuat nyaman bagi seluruh siswa-siswi yang ada. 

Lembaga pendidikan; sekolah-sekolah negeri, semestinya merupakan garda terdepan sebagai agensi penyebar nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, keterbukaan, penghormataan akan perbedaa, dan sebagai arena yang mampu mempromosikan penghormatan Hak Asasi Manusia dan demokrasi. 

Bukan sebaliknya, sekolah negeri justru menjadi tempat persemaian konservatisme, ketertutupan, bahkan mengarah pada radikalisme yang menjadikan kelompok masyarakat yang berbeda agama, etnis, ras, maupun golongan sebagai kelompok yang salah dan dimusuhi. 

Keberagaman Indonesia ini harus dirawat oleh lembaga-lembaga pendidikan sehingga bangsa ini semakin kuat. 

Semangat multikulturalisme, toleransi dan pemahaman moderasi beragama saat ini menjadi sangat urgen untuk terus-menerus disosialisasikan dan digaungkan ke seantero negeri. 

Tidak boleh ada lagi aturan sekolah yang bersifat diskriminatif, apapun alasannya.

Ditulis Oleh: MY Esti Wijayati (Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »