BENTENGSUMBAR.COM - Muannas Alaidid menanggapi Haris Pertama yang melaporkan Permadi Arya atas tuduhan tindakan rasialisme terhadap Natalius Pigai.
Menurut Muannas Alaidid apa yang dilakukan Haris Pertama sebagai salah kaprah dengan penggunaan pasal yang dituduhkan ialah delik aduan.
Muannas Alaidid menyarankan Haris Pertama mencabut laporanya kecuali telah diberika kuasa oleh Natalius Pigai.
Hal ini disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 30 Januari 2021.
“Setuju mending cabut laporannya, karena Pasal 27 (3) ITE itu delik aduan, mesti korban yang lapor langsung/sipelapor diberi kuasa pigai,” tulis akun Twitter @muannas_alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Secara tegas Muannas bahwa yang dilakukan Permadi Arya mutlak delik penghinaan dan harus korban yang melapor bukan orang lain.
“Tuduhan soal evolusi ke Pigai dalam konten twit Permadi Arya, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik,” kata Muannas Alaidid.
“Kalau memang mau disoal sebab ada yang menilai katanya merendahkan, tapi harus Pigai yang lapor sendiri sebagai korban bukan orang lain termasuk KNPI mana dia yang mengaku-ngaku korban,” tambahnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menyarankan pelapor Permadi Arya untuk cabut laporanya atau bisa kembali dituduh sebagai pengaduan palsu.
“Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke Permadi Arya soal penggunaan Pasal 27 ayat 3 ITE apalagi soal SARA 28 (2),” ujar Muannas Alaidid.
“Karena kalau bukan Pigai sendiri yang lapor/sipelapor diberi kuasa Pigai, dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Pasal 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »