Deni Siregar Dikeroyok di Kafe Bali, Adik Iparnya Digerayangi

BENTENGSUMBAR.COM - Deni Siregar dikeroyok di Kafe Kuta Bali sampai babak belur. Pelakunya ada 4 orang.

Mereka adalah MS (40), DH (35), MB (39) dan ANS (20). Semuanya nelayan.

Kekinian keempatnya sudah ditahan di Polsek Kuta.

Keempat nelayan itu menganiaya Timoty Deni Siregar (29) di salah satu kafe kosong di Jalan Pasar Ikan Kedonganan Kuta, Sabtu, 30 Januari 2021 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira menjelaskan dari kronologis yang disampaikan Timoty terungkap, penganiayaan terjadi Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WITA.

Pria asal Cirebon Jawa Barat itu awalnya sedang nongkrong di dermaga bersama adiknya Daniel Martin Siregar dan istrinya.

Namun karena hujan deras, adik korban Daniel mengajak istrinya pergi berteduh di sebuah kafe yang kosong di Jalan Pasar Ikan Kedonganan, Kuta Selatan. Beberapa menit berteduh, adiknya beserta istrinya tiba-tiba datang melaporkan bahwa istrinya dilecehkan.

"Di sana ada orang minum-minum saya dipalak, dicolek, dicium resek," cerita adik iparnya.

Mendengar penuturan tersebut, Deni Siregar marah. Ia lalu mengajak adiknya untuk datang ke salah satu kafe tempat para pemabuk.

Sampai di sana, Deni Siregar merangkul salah seorang pemabuk dan mempertanyakan kenapa tega melecehkan adik iparnya.

Tapi bukannya minta maaf, keempat nelayan itu mengamuk dan menghajar Deni Siregar hingga babak belur. Beruntung warga sekitar melihat dan melerai aksi pemukulan tersebut.

Anggota buser Polsek Kuta yang menerima laporan penganiayaan segera meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku pengeroyokan di rumahnya masing masing di seputaran Jalan Segara Madu Kuta Selatan.

Dari interogasi Polisi, keempatnya mengaku menganiaya Deni Siregar berbeda.

Tersangka MS mengaku tidak ikut keroyok korban. Tersangka DH mengaku pukul korban dengan tangan kosong. Tersangka MB menendang korban sebanyak empat kali.

Dua kali di bagian kepala, di punggung sekali, dan di kaki sekali. Sementara tersangka ANS mengaku dua kali tinju korban pada pipi sebelah kiri.

"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kuta dan dijerat Pasal 170 KUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Iptu Yudistira.

Source: Suara.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »