Hak Politik Dihapus, Munarman Eks FPI Bicara Soal Kekuasaan

BENTENGSUMBAR.COM - DPR sedang menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu).

Dalam draf itu, ada ketentuan mengenai tentang peserta pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

Pada Pasal 182 diatur tentang larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut pemilu atau tidak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres dan pilkada. Singkatnya mereka tidak boleh menduduki jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.

Belakangan muncul isu hal yang sama diberlakukan terhadap mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Berbeda dengan pelarangan mantan anggota PKI dan HTI yang sudah jelas diatur dalam draf UU tersebut, mengenai hak politik FPI baru akan dibahas.

Menanggapi isu ini, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman pun ikut berkomentar. Ia menilai, negara telah dikelola oleh pihak-pihak yang tidak tepat.

Munarman berpendapat, saat ini kekuasaan sedang dipegang oleh para ruwaibidhah. "Makanya seluruh kebijakan publik jadi rusak semua," ujar Munarman, dilansir dari SINDOnews, Minggu, 31 Januari 2021.

Untuk memperjelas tentang pengertian atau dalil 'ruwaibidhah', Munarman pun menyertakan sebuah hadits yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW.

Sebagaimana informasi dari Rasulullah SAW.

"Akan tiba pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan. Saat itu, orang bohong dianggap jujur. Orang jujur dianggap bohong. Pengkhianat dianggap amanah. Orang amanah dianggap pengkhianat. Ketika itu, orang 'Ruwaibidhah' berbicara. Ada yang bertanya, 'Siapa Ruwaibidhah itu?' Nabi menjawab, 'Orang bodoh yang mengurusi urusan orang umum." (HR Hakim)

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »