Kasus Kematian DS, Sahnan Sahuri Sebut Penerapan Pasal 351 Tidak Tepat

BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat Hukum Pidana Universitas Ekasakti Padang, Sahnan Sahuri Siregar menilai penerapan pasal sangkaan Pasal 351 KUHP kepada pelaku penambakan terhadap Alm Deki Susanto (DS), korban dugaan tindak pidana pembunuhan dinilai tidak tepat.

Menurutnya, seharusnya, pasal yang disangkakan kepada oknum terduka penembakan tersebut adalah Pasal 338 KUHP. 

"Dari kunjungan tim kami ke lapangan dan melihat video kondisi di lapangan saat kejadian, kami melihat dalam kasus ini tidak ada unsur penganiayaan. Akan tetapi unsur kesengajaan merampas nyawa orang lain," tegas Sahnan yang juga Direktur Rumah Bantuan Hukum tersebut. Selasa, 2 Februari 2021, di Rumah Bantuan Hukum, Padang.

Menurutnya, padal 351 tersebut berkaiatan dengan perbuatan unsur penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan ancamannya tujuh tahun penjara.

"Yang namanya penganiayaan adalah perbuatan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka atau sengaja merusak kesehatan orang" jelasnya.

Dia menjelaskan, unsur perasaan tidak enak misalnya ada upaya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

Unsur rasa sakit,  misalnya menyubit, munyulut dengan rokok, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Unsur luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

Menurutnya, unsur unsur penganiayaan tersebut tidak ditemukan dalam kasus penembakan Alm Deki Susanto. "Makanya saya menilai penerapan Pasal 351 itu tidak tepat," katanya lagi.

Dari pengamatan yang dilakukan, lanjutnya, kematian Deki Susanto itu murni akibat penembakan dan tidak ada unsur penganiayaan. 

"Karena itu menurut saya, penerapan pasal yang lebih tepat itu adalah Pasal 338 KUHP.  Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain ancaman pidananya 15 tahun penjara"  bebernya.  

Sebelumnya, pihak keluarga Deki Susanto atau yang disebut DPO kasus judi  yang ditembak oleh polisi hingga tewas pada Rabu, 27 Januari 2021 di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), membantah keterangan kepolisian. 

Awalnya, polisi menginformasikan bahwa Deki disebut ditembak karena melawan dan melukai petugas saat akan ditangkap. 

Pihak keluarga Deki Susanto angkat bicara terkait peristiwa itu melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia di Kota Padang.

"Kami membantah keterangan polisi yang menyebutkan Deki sebagai korban peristiwa ini, ditembak karena melawan serta melukai petugas saat akan ditangkap," kata Direktur LLBH Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman, di Padang, Jumat, 29 Januari 2021. 

Guntur menyampaikan bantahan itu berdasarkan keterangan istri korban yang menyaksikan langsung kejadian di lokasi ketika penangkapan suaminya berlangsung. 

Menurut Guntur, penangkapan terhadap Deki diketahui karena yang bersangkutan merupakan DPO kasus dugaan perjudian.

Berdasarkan versi keluarga, diketahui bahwa peristiwa berawal saat sejumlah orang yang belakangan diketahui adalah polisi datang ke rumah korban tanpa mengenakkan seragam dinas, dan membawa senjata api. 

"Pelaku (polisi-red) tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan menggeledah untuk mencari korban, saat itu korban berada di area dapur rumah," beber Guntur.

Ketika mendapati keberadaan korban, pelaku yang bersenjata langsung menyergap korban tanpa memperlihatkan tanda pengenal ataupun surat perintah.

(ehsb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »