Mulai Februari Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya

Mulai Februari Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya
BENTENGSUMBAR.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.


"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Okezone.


Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:


Srigaret Keretek Mesin (SKM)


- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang


- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang


- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang


Sigaret Putih Mesin (SPM)


- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang


- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang


- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang


Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »