BENTENGSUMBAR.COM - Penggiat Media Sosial Denny Siregar mengomentari pelaporan Tokoh Papua sekaligus pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus rasisme, yang dianggap telah menghina suku Jawa dan suku Minang.
Awalnya, Denny Siregar memposting berita di akun twitternya, Senin, 1 Februari 2021, terkait pelaporan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas), DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan perwakilan orang Minang.
Menurut Denny Siregar, Natalius Pigai tersandung dua kasus, yaitu kasus menghina suku Jawa dan yang terbaru suku Minangkabau.
"Nah kan ? Sekarang @NataliusPigai2 kena 2 kasus. Habis kasus hina suku Jawa, yang terbaru suku Minang.. Makanya jangan suka maen lapor2an. Dilaporin balik, gemetar kaki..," cuit Denny Siregar melalui akun @Dennysiregar7, Senin, 1 Februari 2021, seperti dikutip BentengSumbar.com.
Pada cuitan berikutnya, Denny Siregar mengatakan, tidak ada enaknya memasukin orang ke penjara. Apatah lagi, energi habis untuk melaporkan hal yang remeh temeh.
"Kalau mau maen lapor2an, habis waktuku utk bulak balik kantor polisi. DM ku penuh dgn ancaman, senyumi aja. Gada enaknya masukin orang ke penjara, krn bisa aja kelak kita akan dibalas dgn situasi yg sama..Habis energi utk lapor hal remeh temeh. Bermedsoslah dgn tdk baperan..," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski menegaskan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius. Antaranya, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
"Kemudian Natalius juga dituduh melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Oleh karena itu, Joko meminta agar Polri bertindak sesuai motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi untuk segera menangkap Natalius Pigai. Saat mengadukan Natalius ke Bareskrim, pihaknya membawa barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot yang diambil dari YouTube dan berita di media online.
"Kami juga meminta polri bertindak secara 'presisi' sesuai dengan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai," tutur Joko.
Sebelumnya dalam satu akun Youtube Macan Idealis, Natalius sempat mengkritik sistem politik di Indonesia, yang seakan mengharuskan presiden dan wakil presiden berasal dari Pulau Jawa. Dalam video itu, Natalius mempertanyakan status dari orang yang berasal dari luar Pulau Jawa di mata negara.
"Presiden satu daerah, satu pulau, wakil presiden satu pulau, terus sekarang yang berasal dari luar pulau itu apa? Babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu?” tanya Natalius dalam video yang diunggah oleh kanal Youtube Macan Idealis.
(by)
« Prev Post
Next Post »