Pansus III DPRD Kota Padang: Perubahan Perda No. 9/2021 Terkait Fungsi Pengawasan dan Penindakan

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menegaskan, Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tera dan Atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya dilakukan terkait fungsi pengawasan dan penindakan, Kamis, 4 Februari 2021.

Ironisnya, kata Faisal Nasir, tenaga yang memiliki ilmu tera atau tera ulang alat ukur di Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya satu orang.

"Yang punya ilmu soal tera atau ukur itu hanya satu orang, 2 orang diambilkan dari luar," ungkap Faisal kepada BentengSumbar.com, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Faisal Nasir, orang yang melakukan pekerjaan soal tera itu harus orang yang memiliki sertifikat dan ahli soal itu. Mereka betul-betul disekolahkan dan profesional.

"Idelanya berapa jumlah tenaga tera itu hanya mereka yang tahu, tapi setidaknya untuk seluas Kota Padang ini minimal 10 orang," tegas Faisal.

Soal fungsi pengawasan, kata Faisal Nasir, dulu DPRD Kota Padang sudah meminta Pemko Padang menyiapkan meteran, bukan perusahaan.

"Dulu kita sudah minta Pemko menyiapkan meteran. Namun sampai sekarang tidak ada. Kalau perusahaan yang menyiapkan, mana mau mereka, karena mereka yang akan kena pajak," ujarnya.

Dikatakan Faisal, selama ini pengawasan belum jalan, karena berada di provinsi, baru tahun 2017 baru dipindahkan ke kabupaten/kota. Makanya diperlukan Perda No. 9/2021.

Sementara itu, Wismar Panjaitan meminta harus ada sistem pelaporan masyarakat kalau terjadi kejanggalan-kejanggalan di lapangan.

"Kita minta Pemko menyiapkan aplikasi untuk menerima pelaporan masyarakat kalau terjadi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lapangan," ungkapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »