Perkara Tanah Cengkareng Mandeg, MAKI Gugat Kembali Praperadilan Kapolda DKI, Bonyamin Singgung Ahok

GUGAT PERKARA TANAH CENGKARENG: MAKI menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, Kompolnas dan KPK ke Pengadilan Negeri. (RS)
BENTENGSUMBAR.COM - Sepertinya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tak kenal kata menyerah. Buktinya, kendati Pengadilan Negeri (PN) sudah menolak gugatan hingga tiga kali. Tapi, Boyamin  kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.


Gugatan praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, Kompolnas dan KPK. Dia mengatakan, Praperadilan ini terkait mangkraknya perkara korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Dia sebelumnya menggugat praperadilan serupa, tetapi hakim menolak gugatan tersebut. Gugatan ini adalah yang keempat kalinya. Gugatan Praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran yang pernah statemen akan menuntaskan perkara mangkrak.


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan tersebut karena pesoalan pembelian lahan yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, namun dananya diberikan ke pihak lain.


“Alasannya yakni Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta membeli lahan 46 hektare direncanakan untuk pembangunan rumah susun seharga Rp 668 miliar dengan dana bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.”


“Lalu, audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah DKI Jakarta. Ini artinya Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri. Namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain,” kata Boyamin, Senin, 22 Februari 2021  kepada BENTENGSUMBAR.COM.


Menurut Boyamin, kasus ini terlalu banyak dilempar tangankan oleh banyak pihak. Sehingga hasilnya tidak terdapat tersangka, baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya.


“Yang seharusnya cepat ditangani oleh KPK, namun KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut maka KPK ikut digugat,” ujarnya.


MAKI juga meminta hakim mengabulkan permohonannya, serta menyatakan termohon I Kapolda Metrojaya dan yang lainnya telah menghentikan perkara secara diam-diam, serta meminta hakim memerintahkan KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.


MAKI menduga mandegnya kasus tersebut karena terjadi pada saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.


“Pada saat itu, Ir. Basuki Tjahja Purnama yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran. Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar.”


 Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya,  tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, menurutnya, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah. "Kami yakin jika gubernurnya bukan jaman Ahok maka perkara ini sudah selesai disidangkan,” katanya.


MAKI juga mengatakan bahwa, secara diam-diam para Termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,


Indikasinya, kata Boyamin, Termohon tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut. 


(RS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »