Perubahan Perda No. 9/Tahun 2021, Jakfar: Pelimpahan Kewenangan Pengawasan

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai anggoat Panitia Khusus III, Jakfar mengungkap materi pembahasan yang dilakukan dalam rapat-rapat Pansus III DPRD Kota Padang yang digelar beberapa waktu lalu.

"Pembahasan Panitia Khusus Perubahan Perda  No. 9 Tahun 2012 tentang tera dan atau rera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya," ungkap Jakfar, kemaren.

Sekretaris DPD PKS Kota Padang ini mengatakan, perubahan yang mendasar adalah tentang materi pengawasan. 

"Berdasarkan regulasi pemerintah terhitung 2017 pengawasan teknis  hal ini dilimpahkan ke Pemerintah Kota," terangnya.

Sebelum tahun 2017, jelas Jakfar, pengawasan berada pada pemerintahan provinsi. Sehingga menyulitkan dalam kontrol dan pengawasannya. 

"Pengaduan-pengaduan masyarakat menyulitkan dalam penyelesaiannya," tukuknya.

Dalam pembahasan, kata Jakfar, Pansus III bersama Bagian Hukum, Dinas Perdagangan dan Metereologi. PT. Semen Padang, PT. Pertamina, PT. PLN, da  PDAM. 

"Alhamdulillah rapat pansus kemaren berjalan lancar dan mengahasilkan Perda yang terbaru yang lebih baik," ujarnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »