Tengku Zulkarnain Respon Pernyataan Wapres Ma'ruf Amin yang Sebut Transaksi Dinar-Dirham Langgar Aturan

Tengku Zulkarnain Respon Pernyataan Wapres Ma'ruf Amin yang Sebut Transaksi Dinar-Dirham Langgar Aturan
BENTENGSUMBAR.COM - Ulama asal Sumatera Utara Ustad Tengku Zulkarnain merespon pernyataan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang menegaskan transaksi Dinar dan Dirham melanggar aturan. 


Awalnya, Ustad Tengku Zulkarnain melalui media sosial twitter memposting berita media online terkait pernyataan Wapres KH Ma'ruf Amin tersebut. 


"Wapres RI;"Transaksi Dinar dan Dirham langgar aturan" Pak Yai... Kalau melanggar ATURAN orangnya DIDENDA atau DIPENJARA atau DIBINA...? Matur Nuwun Yai..," cuit Ustad Tengku Zulkarnain, dikutip BentengSumbar.com melalui akun twitter @ustadtengkuzul, Jumat, 5 Februari 2021.


Diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penggunaan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di pasar Muamalah, Depok Jawa Barat bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.


"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.


Ma'ruf pun mengatakan bahwa mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia pun akan membantu stabilitas Rupiah.


"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," ujar Ma'ruf.


Lebih lanjut, Ma'ruf menilai adanya  penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.


Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.


"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," ujarnya.


Dia pun mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »