BENTENGSUMBAR.COM - Usai melaksanakan upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-71 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-59 Tahun 2021, Kepala Satpol PP se Sumatera Barat melakukan Rapat Forum Koordinasi Satpol PP di Aula Kantor Gubernur Rabu, 17 Maret 2021. Rapat Forum dihadiri oleh Direktur Pol PP dan Linmas, DR. Bernhard E Rondonuwu, S.Sos.,M.Si., Asisten I Setda Provinsi Sumbar Devi Kurnia, Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani dan Kepala Satpol PP se Sumbar. Pada rapat forum tersebut yang semula akan dibuka oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah diwakili oleh Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Devi Kurnia. Karena Gubernur Sumbar harus ke Jakarta menghadiri rapat bersama Menteri.
Asisten I Sekda Provinsi Sumbar Devi Kurnia mengatakan bahwa tugas Satpol PP adalah dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. "Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan pemerintahan sudah terbagi jelas dan tegas sebagai aparat pemerintah daerah," kata Devi.
Ada enam urusan wajib Satpol PP dalam yang berkaitan dengan pelayan dasar yakni, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan membangun dan penataan ruang, perumahan rakyat dan pemukiman, Trantibum, perlindungan masyarakat dan sosial. "Enam tugas ini menjadi tugas-tugas wajib yang diemban selama ini, yang ditugaskan oleh pemerintah daerah. Itu salah tanggungjawab yang besar di dalam pelayanan pemerintah," ucap Devi Kurnia.
Selain itu, di dalam pelaksanaan tugas Asisten I Devi Kurnia meminta agar satpol pp menjalakan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi. Pelayanan itu yakni, pelayanan ketentraman ketertiban umum, informasi tentang rawan bencana tentang pencegahan dan kesiapsiagaan, layanan penyelamatan dan evakuasi bencana, dan evakuasi tentang kebakaran. Devi Kurnia menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terimakasih kepada semua Satpol PP yang ada di Sumbar yang telah bekerja memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat. "Karena selama pandemi Covid-19, saya melihat Satpol PP berada di garda terdepan yang berada di sembilan titik posko Covid-19 yang ada di perbatasan Sumbar," ungkapnya.
"Dalam pengawasan jalur darat, dilihat disaat itu kita lah yang pertama melakukan itu secara cepat hingga melakukan perpanjangan PSBB. Sementara provinsi tetangga belum melakukan itu, tetapi kita sudah melakukannya," imbuh Devi.
Pada saat itulah peran fungsi para satpol PP Provinsi dan Kabupaten dan Kota sangat berarti bagi masyarakat. Saat itulah Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Sumbar, memberikan kesempatan untuk membuat perda Covid-19 yang pertama di Indonesia. "Hal itu dikawal langsung oleh menteri. Hampir tiap hari menteri Vidcon dengan gubernur saat itu, ia mengatakan masukan dari kita dan tentang substansi materi dan dipandu langsung oleh Dirjen Otda. Selesailah perda itu selama delapan hari," tukas Asisten I Devi Kurnia.
Lahirnya Perda nomor 6 tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan Covid-19 di Sumbar yang memiliki sanksi hukum menjadi contoh bagi daerah provinsi lain. Oleh karena itu dengan kehadiran Dirjen Satpol PP Pemprov Sumbar meminta agar memasukan proteksi yang mewajibkan untuk memasukan anggaran yang cukup untuk sumber daya yang ada di satpol PP baik segi prasarana kesejahteraan maupun UU tugas fungsional lainnya. "Agar tanggungjawab Satpol PP seimbang dengan alokasi anggaran yang disediakan," ujarnya.
Selanjutnya Asisten I Setda Sumbar mengucapkan selamat HUT Satpol PP ke-71 dan Satlinmas ke-59, semoga semakin jaya dan selalu yang terdepan untuk ketentraman masyarakat. "Dan selamat berkoordinasi mudah mudahan membawa hasil untuk perbaikan Satpol PP ke depan," harap Devi.
Sementara itu, Direktur Pol PP dan Linmas, DR. Bernhard E Rondonuwu, S.Sos.,M.Si. juga meminta kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja agar memakai seragam yang serasi dalam menggunakan baju dinas, baik baju seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan I (PDL I), Pakaian Dinas Upacara I (PDU I). "Dan Pakaian Dinas Upacara II (PDU II),
Pakaian Dinas Petugas Pataka (PDPP) dan Pakaian Dinas Petugas Tindak Internal (PDPTI) maupun atribut tanda pangkat, tanda jabatan," kata Direktur Pol PP dan Linmas.
Hal ini bertujuan agar dapat dipergunakan dengan serasi untuk acara apa saja agar tidak ada belang bentong, dan tidak ada terjadi pertikaian walaupun dalam segi acara apapun. "Oleh karena itu mari kita tetap semangat untuk satuan polisi pamong praja," ajak Bernhard.
Dilanjutkan Kasatpol PP Provinsi Sumbar Dedy mengucapkan terimakasih kepada Bernhard E Rondonuwu telah menyempatkan diri untuk menghadiri acara pada hari ini. "Hal ini merupakan penghargaan yang besar kepada kami, baru sekali ini Dirjen Satpol PP pusat hadir ke Sumbar, ini merupakan perhatian khusus untuk sumbar, khususnya satpol PP dan linmas. Dengan adanya rakor hari ini semoga bisa kita manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baik," ujar Dedy.
(Hms-Sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »