Curhat Layanan di Medsos, Klien Klinik Kecantikan Kena UU ITE

Curhat Layanan di Medsos, Klien Klinik Kecantikan Kena UU ITE
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang perempuan di Surabaya, Stella Monica, menjadi tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan sebuah klinik kecantikan tanpa menyebut merek via media sosial.


Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang mendampingi Stella, Anindya Shabrina, mengatakan kliennya itu dilaporkan oleh salah satu klinik kecantikan ke Polda Jawa Timur karena telah mengeluhkan kondisi wajahnya yang radang usai menjalani perawatan di media sosial Instagram.


"Dia dilaporkan terkait unggahan tangkapan layar percakapan Stella dengan seorang dokter kulit di Instagram yang berisikan curahan hati (curhat) Stella tentang kondisi kulitnya usai melakukan perawatan di klinik tersebut," kata Anindya, Sabtu, 20 Maret 2021.


Dalam tangkapan layar itu, terdapat percakapan Stella dengan seorang dokter. Dokter tersebut mengkhawatirkan kondisi kulit Stella setelah mendapatkan perawatan di klinik terkait.


Ia kemudian mengunggah tangkapan layar pada 27 Desember 2019 yang kemudian ditanggapi oleh kawan-kawannya. Mereka mengaku terkejut karena melihat kondisi kulit wajah Stella yang radang usai perawatan.


Pada 21 Januari 2020, Stella menerima surat somasi oleh pengacara klinik kecantikan tersebut, yang menyatakan bahwa dia telah mencemarkan nama baik, dan harus memenuhi permintaan somasi dari mereka.


Bentuknya, penerbitan permintaan maaf di media massa minimal setengah halaman untuk tiga kali penerbitan berbeda hari.


Setelah dikirimi somasi, Stella dan keluarga mencoba berkali-kali untuk melakukan negosiasi dengan pihak klinik karena merasa keberatan dengan permintaan mereka yang bisa menghabiskan dana sangat besar.


"Stella dan keluarga tidak memiliki uang sebanyak untuk memasang iklan permintaan maaf di koran," ujarnya.


Upaya dialog dan negosiasi sudah berkali-kali dilakukan, bahkan Stella sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik pada akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.


Pada 7 Oktober 2020, tiga orang anggota kepolisian dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan membawa surat yang menyatakan bahwa status Stella sudah menjadi tersangka.


"Saat ini kasus Stella sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Stella akan segera menjalani sidang atas tuduhan pencemaran nama baik," ucap Anindya.


Padahal, menurut Anindya, Stella sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya seharusnya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Stella punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan.


Kasus Stella kini di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses pelimpahan kedua dari Polda Jawa Timur berlangsung pada Rabu, 17 Maret 2021, di Surabaya. Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE).


Atas hal tersebut, Koalisi Pembela Konsumen yang terdiri atas YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Southeast Asia Freedom Of Expression Network (SAFEnet) dan Paguyuban Korban UU ITE, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Stella tak dapat dibenarkan.


"Pelaporan pihak klinik terhadap Stella tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Salah kaprah menerapkan pasal pencemaran nama baik untuk Stella karena ia tidak menyebut nama pelapor," katanya.


Kejaksaan, kata dia, harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini dan pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai karet/multitafsir.


Menurutnya, komplain dari konsumen mestinya disikapi dengan arif dan bijaksana. Hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap Stella Monica harus dihentikan.


"Komplain dari konsumen tidak boleh disikapi dengan represif/pemidanaan. Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen," ucapnya.


Koalisi Pembela Konsumen, juga mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut pasal karet dalam UU ITE, menghentikan penyidikan/penuntutan/persidangan serta membebaskan semua korban ketidakadilan atas penerapan pasal karet ini. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »