HRS akan Didakwa 5 Pasal Alternatif, Tengku Zul Berdoa Diberi Kesempatan Melihat Kematian Jaksa

HRS akan Didakwa 5 Pasal Alternatif, Tengku Zul Berdoa Diberi Kesempatan Melihat Kematian Jaksa
BENTENGSUMBAR.COM - Tengku Zulkarnain menanggapi Kejaksaan Agung yang akan mendakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan lima pasal alternatif pada sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Ngeri Jakarta Timur.


“Tdk tanggung tanggung Jaksa akan dakwa Habib Rizieq Shihab dgn 5 Pasal sekaligus,” tulis Tengku Zul di akun twitternya @ustadztengkuzul pada Minggu, 14 Maret 2021.


“Ya Allah berikan kesempatan hamba melihat bagaimana matinya si Jaksa itu kelak,” lanjutnya.


Adapun dakwaan kepadaRizieq tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.


Leonard mengatakan bahwa berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa pihak lain telah dilimpahkan pada Selasa, 9 Maret 2021.


“Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara,” kata Leonard, Selasa, 9 Maret,dilansir dari CNN Indonesia.


Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.


Dakwaan-dakwaan tersebut  berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu.


Selain itu, Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum.


Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.


Untuk perkara swab, Rizieq bakal didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana


Kemudian, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.


“Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama,” kata Leonard.


Source: makassar.terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »