BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 23 Maret 2021.
Jaksa menyebut Gus Nur sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menilai Gus Nur bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum tuntutan dibacakan, Gus Nur sempat menyampaikan sejumlah hal kepada majelis. Dia bicara soal awal dirinya diamankan hingga materi yang dibicarakannya dalam YouTube yang dipermasalahkan.
Gus Nur juga menyinggung dirinya pernah membuat dua laporan polisi. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam laporan itu.
"Saya ini juga pernah membuat dua laporan yang sering mengata-ngatai saya setan, Gus Nur iblis, Gus Nur Dajjal, saya buat LP di Polres Jatim. Di Polda, palu diterima LP saya, di-BAP saya bahkan di panggil beberapa saksi, tapi sudah 2 tahun tak ada tindaklanjutnya, setiap saya tanya penyidik, sibuk sabar. Begitu saya dilaporkan langsung ditangkap, ini juga mohon dipertimbangkan negara hukum," katanya.
(*)
« Prev Post
Next Post »