BENTENGSUMBAR.COM - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tengah menyidik perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 kemarin.
Terpisah, dikonfirmasi terkait adanya kasus ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hingga sejumlah pimpinan KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Demikian juga dengan YC selaku Dirut PSJ.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan menanggapi perihal adanya perkara dugaan korupsi di lingkungannya, karena sudah masuk tahap penyidikan.
“Tidak ada tanggapan karena sudah masuk ranahnya APH, jadi kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu, 7 Maret 2021.
Source: JawaPos.com
« Prev Post
Next Post »