BENTENGSUMBAR.COM - Politikus PDIP, Dewi Tanjung menanggapi soal perbuatan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Novel Bamukmin yang mengamuk di ruang sidang pengadilan terkait kasus dugaan kerumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor.
Dewi Tanjung lewat cuitannya di Twitter, Minggu 21 Maret 2021, meminta Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menindak tegas Novel Bamukmin atas perbuatannya di sidang Rizieq tersebut.
Menurutnya, perbuatan Novel Bamukmin itu sudah mempermalukan profesi pengacara.
“PERADI atau KKAI tolong di tindak Tegas Novel Bamukmin yang telah mempermalukan Profesi seorang pengacara,” cuit Dewi Tanjung.
Ia pun lantas meminta untuk mengecek kembali apakah Novel punya sertifikat izin untuk menjadi pengacara atau tidak.
“Coba di Cek dia Punya Sertifikat izin untuk menjadi pengacara,” tutur Dewi.
Selain itu, kader PDIP ini juga mempertanyakan terkait latar pendidikan hukum dari Novel Bamukmin.
Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga menyebut Novel Bamukmin merupakan kelompok preman yang menjadi ustaz.
“Dia pernah Kuliah Hukum dimana Soalnya Kelompok perusuh preman aja bisa jadi ustad, semua mereka halalkan,” ujar Dewi Tanjung.
Dalam cuitannya itu, politisi PDIP ini juga menyertakan sebuah video yang memperlihatkan Novel Bamukmin mengamuk di ruang sidang terkait kasus Rizieq tersebut.
Sebelumnya, tim pengacara Habib Rizieq Shihab memutuskan walk out dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Salah satu tim pengacara Rizieq, Novel Bamukmin sempat berteriak dan menunjuk hakim saat walk out.
Novel mengatakan, sikapnya itu bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq hadir tidak didengarkan. Ia mengatakan, jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq bisa memenuhi itu aturan itu.
“Ini kan kita sudah berkali-kali meminta kepada hakim dengan penjelasan sejelas-jelasnya agar Habib Rizieq dihadirkan sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Kalau alasan prokes saya juga sampaikan dalam persidangan agak sedikit keras meninggi suara saya alasannya apaan, kan kita justru hampir 40 orang tim advokasi rapat-rapat juta. Sangat rapat berada di bangku penasehat hukum,” kata Novel Bamukmin, Selasa 16 Maret 2021 seperti dikutip dari Detik.com.
Novel juga mengungkapkan bahwa Habib Rizieq telah menyampaikan keberatannya atas sidang virtual.
Namun, kata Novel Bamukmin, hakim tak kunjung mempertimbangkan terkait keberatan dari Rizieq tersebut dan akhirnya mereka memutuskan untuk keluar dari ruang sidang.
“Kemudian virtual yang sangat terganggu, terputus-putus, saya sudah lihat Habib Rizieq bilang kadang tidak terdengar. Nah itu tidak dikabulkan oleh hakim, Habib Rizieq juga keberatan, kalau terdakwa keberatan hakim harus dengar, karena ini menentukan nasib terdakwa bukan nasib pengacara, penasihat hukum, atau hakim. Sidang virtual itu satu kata terlewat itu sangat membahayakan, karena menentukan nasib orang. Begitu kita sampaikan alasannya sangat ngotot menyampaikan tidak didengar akhirnya kita keluar,” ujarnya.
Source: Terkini.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »