Pansus DPRD Padang Bahas Ranperda Ketahanan Keluarga, Nikah Wajib Lampirkan Surat Bebas Narkoba

BENTENGSUMBAR.COM - Panitia Khusus DPRD Kota Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ranperda ini merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Kota Padang.

Sekretaris Pansus Faisal Nasir mengungkap, salah satu poin yang dibahas adalah persyaratan ketika pasangan pengantin mau menikah.

"Salah satu yang kita bahas adalah melampirkan surat keterangan bebas narkoba bagi pasangan yang mau menikah, tetapi tidak menjadi syarat yang membatalkan bagi pasangan pengantin untuk menikah," ungkap Faisal Nasir, Kamis, 4 Maret 2021.

Selain surat keterangan bebas narkoba, pasangan pengantin juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan, dan surat izin dari mamak kaum atau mamak kepala waris.

Tujuan Perda itu dibuat, jelas Faisal Nasir, agar rumah tangga yang dibentuk sesuai syariat agama, yaitu keluarga sakinah mawaddah warrahmah.

"Perda ini bertujuan untuk menciptkan ketahanan keluarga yang melahirkan generasi yang berakhlak dan moral," ujarnya.

Perda ini juga dibuat untuk mencegah perceraian dalam keluarga. Pasalnya, di Kota Padang angka perceraian cukup tinggi.

"Perda ini juga ditujukan untuk menekan angka perceraian dan kekerasan di rumah tangga," cakanya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »