477 Orang Tak Bermasker Terjaring Razia

BENTENGSUMBAR.COM – Sebanyak 477 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.

“Mereka terdiri dari 115 pejalan kaki, 316 pengendara roda dua dan 46 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kasat Sabhara, AKP. Winedri, S.Pd. M.H., Senin, 26 April 2021, dikutip dari fanpage Kominfo Padang Panjang.

Dikatakan Winendri, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. 

Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.

Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. 

“Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes, para pelanggar juga diangkut menggunakan mobil pelanggar protokol kesehatan menuju ke Mapolres Padang Panjang untuk didata,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.

"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya. 

(rifki)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »