Anak Buah Anies Kelebihan Bayar Proyek, Denny Siregar: KPK Harusnya Ganti Nama Jadi KPKL

Anak Buah Anies Kelebihan Bayar Proyek, Denny Siregar: KPK Harusnya Ganti Nama Jadi KPKL
BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar menyindir KPK soal anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan terkait kelebihan pembayaran di sejumlah proyek pembelian yang menggunakan anggaran negara.


Denny Siregar mengaku heran, mengapa kelebihan pembayaran yang dilakukan anak buah Anies pada proyek tersebut tidak dinilai oleh KPK sebagai indikasi korupsi.


“Teruss aja dibilang kelebihan bayar, bukan korupsi,” cuit Denny Siregar lewat media sosial Twitter miliknya, Rabu 21 April 2021.


Ia pun menilai, mungkin sudah seharusnya KPK berganti nama menjadi Komisi Pemberantasan Kelebihan Bayar atau KPKL.


“Mungkin sudah seharusnya KPK_RI ganti nama jadi KPKL, Komisi Pemberantasan Kelebihan Bayar,” ujar Denny.


Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga menyertakan link artikel pemberitaan berjudul ‘Lagi, Anak Buah Anies Kelebihan Bayar Proyek PLTS Atap Sekolah Rp 1,12 Miliar’.


Mengutip Jakartadaily.net, kelebihan pembayaran tidak hanya terjadi pada pembeliaan alat pemadam kebakaran (damkar) tetapi juga terjadi pada pembelian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap on grid di sekolah negeri.


“Harga riil pembelian barang atas empat paket pekerjaan berdasarkan bukti pembayaran lebih rendah dari harga kontrak yang telah dibayarkan oleh Dinas Perindustrian dan Energi,” demikian laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta.


Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah DKI pada 2019. Laporan terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.


Kelebihan bayar hingga Rp 1,12 miliar tersebut terungkap lantaran adanya selisih antara nilai kontrak dengan harga riil paket pekerjaan. Ada empat proyek PLTS atap sekolah pada 2019.


Laporan BPK menyatakan perhitungan pengeluaran riil proyek ini sudah termasuk margin keuntungan yang diterima perusahaan pengadaan paket. Nilai kontrak juga telah dikurangi biaya PPN dan PPh.


PLTS atap di gedung diinisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah DKI turut mengikuti jejak Kementerian ESDM untuk menerapkan program serupa. Proyek ini pun dikerjakan Dinas Perindustrian dan Energi DKI pada 2019.


Pada 2 Agustus 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan target pemasangan PLTS atap di seluruh gedung milik Pemprov DKI pada 2022.


Adapun rincian proyek serta selisih pembayarannya, sebagai berikut pertama, PLTS atap on grid Jakarta Pusat dengan nilai kontrak Rp 2,05 miliar dan harga riil Rp 1,62 miliar, selisih Rp 424,34 juta. Kedua, PLTS atap on grid Jakarta Selatan dengan nilai kontrak Rp 2,05 miliar dan harga riil Rp 1,61 miliar, selisih Rp 445,75 juta. Ketiga PLTS atap on grid Jakarta Barat dengan nilai kontrak Rp 1,95 miliar dan harga riil Rp 1,82 miliar, selisih Rp 128,33 juta. Keempat, PLTS atap on grid Jakarta Timur dengan nilai kontrak Rp 1,94 miliar dan harga riil Rp 1,82 miliar, selisih Rp 128,47 juta.


Source: makassar.terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »