BENTENGSUMBAR.COM - Kubu Meoldoko menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems.
“Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Huda, pada Rabu, 31 Maret 2021, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Huda menyinggung bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik.
“Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY,” ungkap dia.
Dalam pernyataannya, Huda juga menyampaikan himbauan Moeldoko sebagai Ketum versi KLB Deli Sedang agar para kader senantiasa tenang dan bersatu.
“Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat menghimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” katanya, dilansir dari Sindo News.
Huda juga mengajak semua kader untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila.
Serta bahwa Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan nasib rakyat dan senantiasa terbuka untuk seluruh masyarakat..
“Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan kariernya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Huda.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang yang diajukan kubu Moeldoko.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu.
Source: terkini.id
« Prev Post
Next Post »