| Seorang pria berinisial WJ (44), warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, akhirnya berhadapan dengan hukum usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri, RK (17). (Foto: Oktryoni). |
Kejadian bermula dari rasa curiga keluarga korban yang menyadari adanya perubahan sikap mencolok pada diri RK. Setiap kali diminta untuk berkunjung atau pulang ke kediaman orang tuanya di Nagari Cupak, korban selalu terlihat sangat ketakutan dan berusaha menolak.
Penasaran dengan ketakutan yang beralasan itu, adik korban memberanikan diri bertanya hingga akhirnya RK menangis dan menceritakan segala perlakuan keji yang ia terima dari ayah tirinya sendiri, Weri Jefrianto, selama setahun belakangan.
Cerita itu pun menyebar ke kalangan keluarga besar. Amarah memuncak ketika fakta pahit itu terungkap. Situasi memanas pada pukul 16.13 WIB, di Jorong Balai Tinggi, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
Keributan pecah saat warga dan keluarga mengetahui keberadaan pelaku yang berada di lokasi. Dikuasai rasa marah karena perlindungan diri anak telah dilanggar orang yang seharusnya menjaganya, massa langsung menyerbu pelaku. Weri Jefrianto sempat dihajar hingga babak belur dan tangannya diikat warga agar tidak melarikan diri.
Mendapat laporan adanya keributan massal, Kasi Pemerintahan Nagari serta pihak kepolisian dari Polsek Lembang Jaya segera bergerak ke lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat, petugas mendapati pelaku sudah dalam keadaan terikat dan mengalami memar di bagian wajah akibat amukan warga.
Personel kepolisian turun tangan menenangkan situasi dan segera mengevakuasi pelaku ke dalam kendaraan dinas demi menyelamatkan nyawanya dari kemarahan massa yang kian meluap.
“Keluarga korban menyampaikan tuduhan yang sangat berat. Pelaku adalah ayah tiri korban sendiri dan telah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu sejak sekitar bulan Mei tahun lalu. Selama ini korban diam karena terancam dan takut,” ungkap keterangan yang dihimpun dari keterangan pihak nagari.
Setelah suasana kondusif kembali, korban beserta pelaku langsung dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Secara resmi, ayah kandung korban bernama Bujang (43), berprofesi sebagai petani, telah menandatangani Laporan Polisi dengan nomor LP/B/46/VI/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 6 Juni 2026.
Kasus ini kini ditangani secara khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Solok.
Penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan mendalam guna mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menguatkan bukti-bukti permulaan yang ada.
Pelaku terancam jerat hukum berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada toleransi dalam kasus yang merusak masa depan anak ini.
Langkah hukum akan dipercepat agar rasa keadilan terpenuhi dan memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan ketenangan hati korban yang telah lama menderita dalam diam.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »