Baznas Padang Pariaman Bantu Rumah Tak Layak Huni Warga Duku Nagari Pilubang

Baznas Padang Pariaman Bantu Rumah Tak Layak Huni Warga Duku Nagari Pilubang
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman, Rahmat Tk. Sulaiman menyerahkan bantuan uang sebesar Rp.12.500.000,- kepada keluarga mustahiq yang ada di Korong Duku, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, bernama Sutan Masri dalam rangka merealisasikan zakat yang akan digunakan untuk memperbaiki rumah yang tak layak huni.


Penyerahan Dana Baznas ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 April 2021, sejak pukul 10.30 wib sampai selesai. Hadir dalam acara ini antara lain, Drs. Azuarman, MM., (Kabag Kesra Kantor Bupati Padang Pariaman), Arlis, S.Sos. (Camat Sungai Limau), Samsuddin (Wali Nagari Pilubang), Alizamar (Ketua UPZ Nagari Pilubang), Sekretaris Nagari Pilubang beserta para staf, wali korong, ninik mamak, tokoh masyarakat, pemuda, bundo kanduang dan masyarakat sekitar.


“Dana Baznas ini hanya sebagai pancingan bagi warga yang berhak menerimanya (mustahiq). Hendaknya dana Baznas ini dimanfaatkan dengan sebenar-benarnya untuk membangun rumah,” demikian paparan Rahmat Tk. Sulaiman dalam sambutan pidatonya.


Azuarman menjelaskan, adapun jika dalam pembangunan tersebut dananya tidak mencukupi, maka diharapkan adanya uluran tangan dari keluarga, dunsanak maupun masyarakat untuk bisa berpartisipasi demi terwujudnya pembangunan rumah yang layak huni ini.


Dikatakan Arlis, ke depannya bagi masyarakat yang hendak mengeluarkan zakatnya, maka manfaatkanlah Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang ada di nagari. 


"Dari UPZ nagari akan diserahkan ke Baznas Kabupaten Padang Pariaman. Nantinya masyarakat nagari pula yang akan menikmati sesuai aturan yang sudah ada melalui Baznas Kabupaten,” ungkapnya.


Baznas Kabupaten Padang Pariaman mempunyai beberapa program unggulan, seperti:


1). Padang Pariaman Sehat, penyaluran zakat biaya berobat bagi mustahiq ‘Faqir, Miskin atau Gharimin’.


2). Padang Pariaman Cerdas, penyaluran zakat bagi mustahiq ‘Faqir, Miskin atau Gharimin’ yang memerlukan biaya pendidikan, yang akan, sedang atau melanjutkan pendidikannya,


 3). Padang Pariaman Makmur, penyaluran zakat bagi mustahiq ‘Faqir dan Miskin’ dalam bentuk bantuan modal usaha produktif dan konsumtif,  


4). Padang Pariaman Taqwa, penyaluran zakat kepada para ulama, guru Pondok Pesantren, guru TPQ/ TPSQ/ MDT/ MDTA/ pondok tahfiz, serta imam, khatib, gharin dan bilal yang tetap di Masjid Nagari, yaang tidak dianggarkan pemerintah nagari serta hafiz dan hafizah, serta  


5). Padang Pariaman Peduli, penyaluran zakat yang diberikan kepada mustahiq dengan kondisi rumah tidak layak huni, atau mustahiq yang mendapat musibah seperti: kebakaran, longsor, banjir, angin puting beliung, gempa bumi dan kecelakaan. 


Laporan: Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »