Enam Teroris Dihukum Mati, Denny Siregar: Mereka yang Bunuh Polisi

Enam Teroris Dihukum Mati, Denny Siregar: Mereka yang Bunuh Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari soal kabar enam teroris penyerang Mako Brimob yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


Lewat cuitannya di Twitter, Minggu 25 April 2021, Denny Siregar pun menyebut keenam teroris itu merupakan pelaku kerusuhan Mako Brimob pada 2018 lalu.


Saat kerusuhan itu terjadi, kata Denny, keenam teroris tersebut membunuh 5 anggota polisi.


“Mereka ini yang membunuh 5 orang anggota polisi saat kerusuhan Mako Brimob tahun 2018 lalu,” cuit Denny Siregar.


Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga menyertakan sebuah link artikel pemberitaan berjudul ‘6 Teroris Penyerang Mako Brimob Divonis Mati!’.


Mengutip Detik.com, PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada 6 orang teroris yang menyerang Mako Brimob, Depok. Keenamnya menerima putusan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam teroris yang dihukum mati itu yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Au Bukhori, dan Wawan Kurniawan.


Sekadar diketahui, kerusuhan dan penyerangan teroris ke Mako Brimob Depok tersebut terjadi pada Mei 2018 lalu. Dalam insiden itu, 5 polisi gugur.


Kelima polisi yang gugur yakni Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.


Source: makassar.terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »