Ini Keppres Soeharto yang Serahkan TMII Dikuasai Yayasan Harapan Kita

Ini Keppres Soeharto yang Serahkan TMII Dikuasai Yayasan Harapan Kita
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari keluarga Soeharto kembali ke negara. Sebelumnya, TMII dikelola oleh keluarga Soeharto sejak 1977.


Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977. Keppres ini ditandatangani pada 10 September 1977.


"Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan 'Harapan Kita'," demikian bunyi Diktum Kedua Keppres Nomor 51/1977 yang dikutip detikcom.


Berikut ini isi lengkap Keppres 51/1977 tersebut:


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Memperhatikan:

Naskah penyerahan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Republik Indonesia ter- tanggal 20 April 1975.


Menimbang:

bahwa untuk menegaskan status pemilikan dan pengelolaan Taman Mini tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Mengingat:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.


MEMUTUSKAN:


PERTAMA:

Taman Mini "Indonesia Indah" yang terletak di Daerah Kelurahan-- kelurahan Bambu Apus, Dukuh, Lubang Buaya dan Ceger, Kecamatan- kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas 120 (seratus dua puluh) hektar beserta segala bangunan-bangunannya yang berada di atasnya, adalah milik Negara Republik Indonesia.

KEDUA:

Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan "Harapan Kita".

KETIGA:

Yayasan "Harapan Kita" bertugas dan berkewajiban :

a.Mengurus dan memelihara Taman Mini tersebut dengan sebaik- baiknya dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Negara dan Bangsa Indonesia. b.Menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini tersebut secara berkala kepada Presiden


KEEMPAT:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 September 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

SOEHARTO


Siapakah pengurus Yayasan Harapan Kita? Berikut pengurusnya:


Pembina

Soehardjo

Bambang Trihatmodjo (Anak ketiga Soeharto-red)

Dr. Rusmono


Ketua Umum

Hj. Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Anak pertama Soeharto-red)

Ketua

Sigit Harjojudanto (Anak kedua Soeharto-red)Sekertaris

Tubagus Sulaeman

Wakil Bendahara

Sri Moempoeni


Ketua Pengawas

Indra Rukmana (Suami Siti Hardiyanti/mantu Soeharto-red))

Issantoso


Dewan Komisaris TMII

Ketua

Prof. Dr. Bambang Wirabarta

Anggota

Drs. Rizal Basri

Bambang Parikesit, SH.MM

Dr. Prasetyono, MA

Maliki Mift, SIP.MH


Sekretaris

Ir. Suherman


Manajemen TMII

Direktur Utama

Drs. Tanribali Lamo, SH.

Direktur Umum

Drs. Taufik Sukasah, M.SI.

Direktur Operasional & Pengembangan

Drs. Maulana Cholid

Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Budaya

Putu Supadma Rudana, MBA.


Nah, oleh Jokowi, Keppres di atas dicabut dengan mengeluarkan Perpres Nomor 19/2021.


"Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Tg.man Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 19/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 31 Maret 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 1 April 2021.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »