Kemenkominfo: Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Ditoleransi

Kemenkominfo: Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Ditoleransi
BENTENGSUMBAR.COM - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, ujaran kebencian yang dilontarkan Jozeph Paul Zhang tidak dapat ditoleransi.


Adapun, Jozeph diduga telah menistakan agama Islam melalui konten yang berjudul "Puasa Lalim Islam" yang diunggah di melalui platform YouTube.


"Kami tegaskan bahwa ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima khususnya oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy dalam konferensi persnya, Selasa, 20 April 2021.


Menurut Dedy, konten yang dibuat oleh Jozeph tidak dapat diterima karena dinilai merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA di ruang digital.


Terkait konten tersebut, ia mengatakan, Kemenkominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten ujaran kebencian miliki Jozeph.


Total konten yang di-take down dengan alasan ujaran kebencian hingga Selasa ini ada 20 konten. Salah satunya adalah konten yang dimiliki Jozeph.


"Dalam hal ini tujuh konten telah diblokir kemarin tanggal 19 April 2021, dan 13 konten telah diblokir siang hari ini 20 April 2021," ujar dia.


Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.


Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.


Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.


Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.


Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018.


"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigirasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoljono atau dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," sebut Angga melalui keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.


Source: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »