Kemnaker Buka Posko THR 2021, Buruh Bisa Konsultasi dan Mengadu

Kemnaker Buka Posko THR 2021, Buruh Bisa Konsultasi dan Mengadu
BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko THR 2021 dan Call Center 1500-630. Posko dan ini akan bekerja mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Nantinya pelayanan ini akan dilakukan secara online dan offline.


“Di samping layanan secara offline kami juga memberikan layanan secara online, yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker. go.id dan melalui call center 1500 630 1500630 dan Ini layanan posko THR hari ini mulai diberlakukan dari tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers launching Posko THR 2021, Senin, 19 April 2021.


Sementara untuk pelayanan secara offline ada jam kerjanya mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Untuk pengaduan konsultasi yang dilakukan secara daring tentu tidak ada jam kerja sebagaimana pelayanan pelayanan secara offline.


Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pengadaan posko THR 2021 ini berbeda dengan 2020. Lantaran tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan stakeholder lain seperti dari Serikat Pekerja atau buruh, dan pengusaha yang selama ini sudah masuk dalam tim kerja di dewan pengupahan nasional untuk ikut memantau posko THR Keagamaan tahun 2021.


“Pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan yang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kami melibatkan tentu di internal kami ada sekretaris jenderal, Dirjen Binwasnaker K3, direktur pengupahan pusat teknologi dan informasi komunikasi ketenagakerjaan, biro hukum, kepala humas, dan jamsostek,” ujarnya.


Layanan ke Buruh


Adapun Menaker menjelaskan, posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha melalui tiga aspek utama, yang pertama informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021; kedua, forum konsultasi lebih pasnya mungkin ruang konsultasi; ketiga, pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.


Pelaksanaan itu akan dilakukan dengan dua cara baik secara online dan offline. Pihaknya akan tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya pelapor harus menyiapkan hasil test tidak terpapar covid-19, jika belum di test maka Kemnaker menyediakan test gratis.


“Pelayanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi tetap teman-teman harus membawa PCR test maupun rapid antigen jika tidak kami pun akan menyediakan secara gratis kepada teman-teman yang belum memiliki surat keterangan covid-19 atau tidaknya,” pungkasnya.


Source: Liputan6

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »