Kepolisian Tangkap 5 WNA yang Gunakan Jasa Mafia Karantina

Kepolisian Tangkap 5 WNA yang Gunakan Jasa Mafia Karantina
BENTENGSUMBAR.COM - Lima orang Warga Negara Asing (WMA) asal India berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35) ditangkap Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan mafia karantina di Bandara Soetta. 


Hal itu diungkapkan Kombes. Pol Yusri Yunus dalam keterangan di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 28 April 2021.


"Atas pelanggaran ini (karantina kesehatan), kami tangkap lagi lima orang WNA asal India di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek," ungkap Yusri Yunus.


Ditambahkannya, kelima tersangka WNA asal India tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.


"D imana saat tiba di bandara mereka ditemui oleh beberapa WNI dan mereka dibantu oleh oknum mafia karantina tersebut agar tidak menjalani karantina kesehatan seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah," lanjutnya.


Atas pelanggaran tersebut, kelima orang tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


"Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Semuanya kita nggak bisa lakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun," tandasnya.


Source: BeritaSatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »