Kritik Larangan Warung Buka Siang Saat Ramadhan, Eko Kuntadhi: Ini Indonesia, Bukan Taliban

Kritik Larangan Warung Buka Siang Saat Ramadhan, Eko Kuntadhi: Ini Indonesia, Bukan Taliban
BENTENGSUMBAR.COM - Eko Kuntadi mengkritik larangan bagi warung makan atau sejenisnya untuk buka di siang hari selama Ramadhan di Kota Seramg, Banten.


Dalam pembahasannya, Eko Kuntadhi terutama menyoroti soal Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan bagi para petugas pengamanan di Serang untuk melakukan razia warung di siang hari.


Eko menyebut bahwa Perda itu dibuat si masa SBY. Masa ini menurutnya adalah masa di mana Indonesia digiring menjadi negeri Taliban.


Pernyataanya itu dapat dilihat di video YouTube berjudul ‘Eko Kuntadhi: Kok Serang, Kayak Negeri Taliban?’ yang diunggah Cokro TV pada Kamis, 15 April 2021.


“Satpol PP di Serang menjalankan berdasarkan Perda No.2 Tahun 2010 yang mengatur soal warung makan di bulan Ramdhan,” kata Eko.


“Wajar sih, Perda ini dibuat di zaman SBY lah kira-kira. Zaman ketika Indonesia hendak digiring menjadi negeri Taliban,” lanjutnya.


Eko lalu menyindir bahwa mungkin pembuat aturan ketika itu menganggap bahwa iman masyarakat serang tipis.


“Jika mereka puasa, mereka harus dilindungi agar puasa mereka nggak batal. Bentuk perlindungannya, semua warung makan harus ditutup agar masyarakat tidak tergoda,” katanya.


Eko Kuntadhi lantas mengaitkan bahwa dampak dari kebijakan itu adalah para pelaku usaha yang menjual makanan di Serang harus gigit jari setiap Ramadhan.


Ia juga mengangkat bahwa para pelaku usaha ini mayoritas adalah para perempuan atau ‘emak-emak.’


“Nah, Perda ini mempersekusi mereka.Dari berbagai kajian, memang Perda-Perda diskriminatif selalu menjadikan perempuan sebagai korban,” tandas Eko Kuntadhi.


Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa baginya, peraturan tutup tempat makan itu adalah peraturan yang diskriminatif dan lucu.


“Padahal ini Indonesia, negara demokrasi yang mengakui hak semua warga negara. Ini Indonesia, bukan negeri Taliban. Dan Serang ada di Indonesia bukan di Afganistan” tegas Eko Kuntadhi.


Adapun sebelumnya, di Serang memang keluar surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.


Dalam surat itu, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.


Dilansir dari Kompas, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan bahwa pengelola rumah makan yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang bisa terancam sanksi hukuman 3 bulan penjara.


Bukan hanya itu, pengelola restoran, warung makan, dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.


“Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta,” kata Tb Hasanudin, Rabu, 14 April 2021.


Sebagai catatan, kebijakan razia warung di Serang Banten ini memang sejak dulu jadi masalah.


Pada tahun 2016 lalu, sempat viral video Satpol PP yang merazia warung dan menyita jualan seorang ibu di Serang.


Video ini juga sempat diputarkan Eko Kuntadhi sebelum memulai bahasannya soal kebijakan penutupan warung ini.


Source: makassar.terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »