Ogah Minta Maaf ke Jokowi, SBY dan AHY Dilaporkan ke Polisi, Kudeta Demokrat Belum Usai?

Ogah Minta Maaf ke Jokowi, SBY dan AHY Dilaporkan ke Polisi, Kudeta Demokrat Belum Usai?
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Mabes Polri oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Garda Demokrasi 98 pada Rabu 7 April 2021.


Laporan tersebut berkaitan dengan habisnya batas waktu yang ditentukan bagi keduanya untuk meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya karena melibatkan Jokowi dalam kisruh di tubuh Partai Demokrat melawan kubu KLB Moeldoko.


Dilansir laman Suara pada Rabu 7 April 2021, Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama mengatakan, pelaporan dibikin lantaran AHY telah menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Partai Demokrat.


Dalam hal ini, Garda Demokrasi 98 berharap agar nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah.


“Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat,” kata Azwar di Bareskrim Polri.


Terpisah, kuasa hukum Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan laporan itu dibuat lantaran AHY dan SBY, serta pimpinan Partai Demokrat lainnya diduga berupaya memfitnah pemerintah. Adapun sejumlah dokumen turut dilampirkan seperti pemberitaan di media massa.


“Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi,” ungkap Yan.


Atas dasar itu, kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15. Dengan demikian, tindakan pelaporan harus ditempuh oleh pihaknya.


“Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim,” pungkas Yan.


Namun hingga kini belum ada tanggapan dari SBY, AHY maupun Partai Demokrat terkait pelaporan ini.


Source: HopsID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »