Pemisahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Harus Sejalan Penyederhanaan Kurikulum

Pemisahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Harus Sejalan Penyederhanaan Kurikulum
BENTENGSUMBAR.COM - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim mengingatkan pemisahan pendidikan Pancasila dan pendidikan Kewarganegaraan pada satuan pendidikan dasar dan menengah harus sejalan dengan penyederhanaan kurikulum yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pemisahan itu diusulkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Satriwan, yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AGPPKnI), mendukung pemisahan tersebut, namun harus disadari karena akan memicu diskusi panjang karena menambah beban mata pelajaran.


“Bagi saya (pemisahan) malah bagus, walaupun pasti publik akan berdebat panjang dalam konteks kurikulum. Artinya ada 2 mata pelajaran, ini bisa dianggap menambah beban,” kata Satriwan saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu, 18 April 2021.


Satriwan mengatakan PP 57/2021 seolah-olah menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Pasalnya PP tersebut hanya menyebut “Pendidikan Kewarganegaraan” dan “Bahasa”.


“Ini dapat kami maklumi sebab UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 (angka 1) secara koheren hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan (tanpa Pancasila) dan Bahasa (tanpa Indonesia),” ujar Satriwan.


Namun, berdasarkan struktur dan implementasi kurikulum di pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran “Pendidikan Kewarganegaraan” (PKn) sudah diubah menjadi "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" (PPKn), artinya memuat konten Pancasila sekaligus Kewarganegaraan dalam satu mata pelajaran.


“Setidaknya inilah yang termuat dalam struktur Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah. Begitu pula pelajaran Bahasa Indonesia yang juga termuat dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah hingga detik ini,” kata Satriwan.


Menurut Satriwan, pemisahan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga mendapatkan dukungan secara politik dari lembaga negara termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DPR, dan MPR. Dia menambahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan persiapan dengan baik termasuk diikuti pelatihan guru secara memadai.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Usulan revisi mendikbud ternyata tidak hanya mengeksplisitkan pendidikan Pancasila, tapi juga mengusulkan pemisahan antara pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.


Source: Beritasatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »