Penerbitan SP3 Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim oleh KPK Sesuai Hukum yang Berlaku

Penerbitan SP3 Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim oleh KPK Sesuai Hukum yang Berlaku
BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Pembina Yayasan LBH RAM Indonesia Robi Anugrah Marpaung, S.H., M.H., menanggapi penerbitan penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas nama Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) atas perkara Korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurutnya, langkah yang ditempuh KPK telah berlandaskan hukum dengan pertimbangan pertimbangan.


"Perkara yang didakwakan kepada SN dan ISN Peristiwa Hukumnya telah di uji dan telah memiliki Keputusan yang telah berkekutan hukum yang tetap pada putusan Syafruddin Arsyad Temenggung Perkara Nomor : 1555/K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan Putusan dinyatakan perbuatannya bukan suatu perbuatan pidana, sehingga atas putusan tersebut SN dan ISN tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi kepadanya," terangnya melalui siaran pers yang diterima BentengSumbar.com, kemaren.


Dikatakannya, KPK sudah tepat dan seharusnya Penerbitan SP3 diputuskan setelah menerima penolakkan putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang diajukan KPK atas perkara Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 17 Desember 2019 dan di Putus Penolakkan Peninjauan Kembali Pada Bulan Juli 2020.


"KPK memiliki dasar Hukum melakukan SP3 berdasarkan pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan Penyidikan dan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan Penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 Tahun"; ujarnya.

 

Menurunya, penghentian penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi harus di umumkan ke publik, sebagaimana pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Penghentian Penyidikan dan Penuntutan sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Publik," cakapnya.


Ia menjelaskan, penghentian perkara didasarkan kepada Azas Kepastian Hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal huruf a Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada kepastian hukum," terangnya.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tegasnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum RAM Indonesia, menyatakan keputusan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik dari hukum materil dan hukum formil dalam penerbitan penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap SN dan ISN atas perkara Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), sehingga sudah selayaknya hak keperdataan dan nama baik yang bersangkutan dipulihkan. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »