Said Didu: Bagaimana Logikanya Komut KAI Itu Ketua PBNU?

Said Didu: Bagaimana Logikanya Komut KAI Itu Ketua PBNU?
BENTENGSUMBAR.COM - Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN mempertanyakan pengangkatan Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menjadi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).


Sebelumnya, Said Didu mengkritik soal bagi-bagi kursi komisaris perusahaan BUMN yang dilakukan pemerintah.


Ia menilai bahwa ada beberapa sosok yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup untuk menjabat di posisi yang diberikan kepadanya.


Salah satu yang ia sebut yakni penunjukan Ketua Umum PBNU sebagai Komut PT KAI (Persero).


Seperti diketahui, penunjukan Said Aqil sebagai Komut KAI memang sempat memicu pertanyaan dari publik beberapa waktu lalu.


“Bagaimana logikanya Komisaris Utama Kereta Api Ketua PBNU? Bagaimana logikanya komisaris PT Waskita Karya (Persero) doktor sosial politik?” kata Said Didu pada Jumat, 9 April 2021, dilansir dari CNN Indonesia.


Said Didu mengatakan bahwa boleh saja ada pengangkatan seperti itu, namun harus tetap diperhatikan kapabilitasnya.


Jangan sampai justru menjadi orang yang tidak mampu berkontribusi di jabatan tersebut dan menjadi tertawaan publik.


“Jadi maksud saya boleh lah, tapi carikan tempat yang masih ada gunanya. Jangan sampai tidak ada gunanya dan malah jadi bahan tertawaan publik,” lanjutnya.


Lebih lanjut, Said Didu mengatakan bahwa diangkatnya mantan tim sukses hingga calon legislator gagal di jajaran komisaris BUMN menunjukkan bahwa BUMN tidak profesional.


Menurut Said Didu, hal tersebut akan membawa dampak buruk bagi BUMN, salah satunya yaitu terkait penilaian investor atau pemberi pinjaman.


“Pada saat profesionalisme BUMN rendah, maka si pemberi yang menaikkan risiko, maka bunga utang akan dinaikkan. Itu pentingnya profesionalisme di BUMN,” kata Said.


Source: Terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »