TNI Gadungan Tipu dan Perkosa Wanita di Lampung, Ditangkap Setelah Warga Curiga

TNI Gadungan Tipu dan Perkosa Wanita di Lampung, Ditangkap Setelah Warga Curiga
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pria berinisial MS (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung, itu merupakan pelaku penipuan dan pemerkosaan.


Korbannya seorang perempuan berinisial MGW (51), warga Kelurahan Kebun Bawang, Jakarta Utara.


Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 20 April 2021. Adapun motif pelaku dengan cara memacari korban dan mengaku sebagai anggota TNI AU yang bertugas di Lampung.


Kapolsek Padang Ratu Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, perkenalan antara pelaku dengan korban terjadi sejak Januari 2021 melalui media sosial.


Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai anggota TNI bernama Duha.


“Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai anggota TNI AU,” kata Muslikh seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 24 April 2021.


Saat menjalin hubungan asmara jarak jauh itu, pelaku kerap meminta uang kepada korban. Hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak Rp17 juta yang ditransfer korban.


Sekitar sepekan lalu, korban lalu diminta pelaku untuk datang ke Lampung. Alasannya meminta bantuan untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit.


Pada Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, korban lalu tiba di Lampung.


Korban kemudian dijemput pelaku dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi B 2043 UBC. Namun, saat menjemput korban itu, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha.


“Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.


Saat berada di dalam mobil itu, pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kebun jagung di Kampung Srimulyo.


Di lokasi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban berulang kali.


Selain memerkosa korban, pelaku saat itu juga mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta.


Pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban keluar dari kebun tersebut dan memperbaiki mobilnya di Kampung Gedung Sari.


Saat sedang memperbaiki mobil itu, warga curiga dengan gerak-gerik korban. Sebab terlihat ketakutan ketika berada di dalam mobil.


“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Muslikh.


Mendapat laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan terungkap kejadian yang sebenarnya.


“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.


“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.


Source: Kompas

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »