Wamenag Dukung Polisi Proses Hukum Jozeph Paul Zhang

Wamenag Dukung Polisi Proses Hukum Jozeph Paul Zhang
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa’adi mendorong kepolisian untuk memproses hukum Jozeph Paul Zhang. Dia mengatakan kasus itu perlu ditangani agar isu penistaan agama ini tidak meluas.


“Saya mendukung langkah aparat kepolisian untuk melakukan langkah-langkah hukum agar masalah ini dapat segera ditangani dengan baik dan tidak melebar kemana-mana,” kata Wakil Menteri Agama Zainut lewat keterangan tertulis, Ahad, 18 April 2021.


Zainut menyesalkan tindakan Jozeph Paul Zhang yang dia anggap dengan sengaja menebarkan rasa kebencian dan permusuhan kepada umat Islam. Dia mengatakan ucapan pria itu melukai perasaan umat Islam dan dapat menimbulkan situasi yang mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.


Meski demikian, Zainut mengimbau kepada umat Islam agar dapat menahan diri, tetap khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa dan tidak terpancing melakukan tindakan balasan yang dapat menimbulkan suasana semakin panas dan menjurus kepada konflik yang bernuansa SARA.


"Mari kita jaga puasa Ramadan ini dengan khusyuk agar terpelihara dari hawa nafsu yang dapat merusak dan mengurangi pahala ibadah puasa kita,” ujar dia.


Ia mengimbau semua umat beragama untuk menjaga kerukunan dan persaudaraan sesama anak bangsa, dengan saling bertoleransi, menghormati dan menghargai keyakinan umat agama lain.


Sebelumnya, viral video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial. Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Ia menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.


Kepolisian menyatakan tengah menyelidiki kasus ini. Polisi menyatakan Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.


Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia. Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi kepolisian melakukan penyelidikan ihwal dugaan penistaan agama. "Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," ujar Kabareskrim Agus.


Source: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »