9 Ribu Orang Jadi Korban Antigen Bekas, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar, Begini Penjelasan Kapolda Sumut

9 Ribu Orang Jadi Korban Antigen Bekas, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar, Begini Penjelasan Kapolda Sumut
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Sumatera Utara mengungkap praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, diperkirakan sudah berjalan sejak 17 Desember 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut sampai penggunaan alat antigen bekas ini, diperkirakan sebanyak 9 ribu orang telah menjadi korban.


"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi diketahui bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra saat konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021.


Panca juga mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara diketahui jika setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun, yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma hanya sekitar 100 orang.


"Jadi ada 150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang," sebutnya.


"Kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan sudah 90 kali 100. Sudah 9 ribu orang," ujarnya.


Dalam pengungkapan kasus itu, sebut Panca, pihaknya ikut menyita uang tunai senilai Rp117 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari rapid test abal-abal tersebut.


Kapolda menambahkan, sejak Desember 2020 diprediksi seluruh tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar.


Dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu ini, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah PM adalah Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Ia berperan sebagai penanggung jawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas.


Kemudian SR adalah kurir yang membawa cutton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. Ia juga yang membawa cutton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.


Lalu DJ berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Ia berperan melaporkan hasil swab ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.


Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Ia adalah tenaga admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.


"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 5 tersangka telah melanggar pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.


Source: Okezone

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »