Bayarkan THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau seluruh perusahaan di Kota Padang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)  paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakerin Kota Padang, Suardi mengatakan pembayaran THR bagi pekerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita mengimbau agar setiap perusahaan di Kota Padang memberikan THR bagi pekerja/buruh sesuai aturan yang berlaku,” kata Suardi, Sabtu, 1 Mei 2021.

Dijelaskan Suardi, perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kita sudah mensosialisasikannya kepada perusahaan-perusahaan di Kota Padang. Semoga perusahaan patuh melaksanakannya,” ujar Suardi.

Namun, bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari perusahaannya bisa melaporkannya ke Disnakerin Kota Padang. 

(Charlie)

Mutiara Alquran


"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

Al Ahzab ayat 32-33

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »