Ferdinand: Setelah Novel Tak Lagi Megang Kasus di KPK, Baru Tersangka Kasus Rumah DP 0 Diumumkan

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.


Ferdinand menyoroti bahwa tersangka baru diumumkan setelah Novel Baswedan tak lagi memegang kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Setelah Novel Baswedan tak lagi megang kasus di KPK, baru tersangka kasus Rumah DP 0% ini diumumkan,” kata Ferdinand melalui akun Twitter-nya pada Kamis, 27 Mei 2021.


Menurut Ferdinand, hal ini merupakan bukti bahwa Novel sebagai penyidik KPK memiliki konflik kepentingan dengan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.


“Fakta ini semakin menguatkan dugaan-dugaan yang selama ini beredar ditl tengah publik bahwa Novel Baswedan konflik interest dengan Gub DKI Anies Baswedan,” katanya.


Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.


“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis, 27 Mei 2021.


Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. YRC, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya

2. AR, Wakil direktur PT AP

3. TA, Direktur PT AP

4. Korporasi PT AP


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »