Ini Dia Direksi KF Diagnostika yang Dipecat Erick Buntut Antigen Bekas

Ini Dia Direksi KF Diagnostika yang Dipecat Erick Buntut Antigen Bekas
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri BUMN Erick Thohir mengambil keputusan untuk memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).


Langkah tegas ini diambil Erick karena berkaitan dengan kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Siapa saja mereka?


KFD sendiri diisi oleh dua direksi. Pertama adalah Adil Fadilah Bulqini sebagai direktur utama perusahaan. Ia meraih gelar magister manajemen pada tahun 2012, pendidikan profesi apoteker diselesaikan tahun 1996 di Universitas Padjadjaran Bandung.


Ia ditetapkan sebagai direktur utama melalui RUPS PT Kimia Farma Diagnostika tanggal 12 Maret 2015.


Direksi lain yakni Ilham Sabariman yang menjabat sebagai direktur keuangan, umum & SDM. Ia meraih gelar sarjana ekonomi manajemen pada tahun 1989.


Senada, ia ditetapkan sebagai direksi melalui RUPS yang digelar pada 12 Maret 2015.


Erick Thohir mengatakan, keputusan itu diambil setelah kajian komprehensif berkaitan dengan terungkapnya perkara alat antigen bekas. Lanjutnya, yang menyangkut masalah hukum menjadi ranah aparat.


"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan tertulis.


Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurutnya, kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.


"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »