Izin ke DPR, Sri Mulyani Ingin Pengemplang Pajak Tak Dipidanakan

Izin ke DPR, Sri Mulyani Ingin Pengemplang Pajak Tak Dipidanakan
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak. 


Sri Mulyani lebih menginginkan pengemplang pajak bayar denda daripada dijatuhi sanksi pidana.


"Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Mei 2021, dilansir dari Okezone.com.


Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya penghentian penuntutan sanksi pidana akan lebih fokus pada penerimaan negara.


"Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," katanya.


Sri Mulyani menambahkan, saat ini seluruh negara mengalami tantangan dari sisi defisit keuangan negara dan risiko utang yang meningkat.


Sehingga pemerintah perlu merespons hal tersebut secara hati-hati di tengah situasi pandemi ini.


"Dalam hal ini, kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary," pungkasnya.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »