Kasus Rp15 Triliun Indosurya, Korban: Tolong Jelaskan Pertemuan Brigjen Helmi dengan Natalia Rusli Bicara Apa?

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus Rp15 Triliun Indosurya kian memanas. Pasalnya, klarifikasi Brigjen Helmy Santika menimbulkan polemik Kasus Indosurya. Ucapan Helmi yang menyatakan bahwa DITTIPIDEKSUS Mabes Polri memfasilitasi ganti rugi kepada Korban Indosurya yang membuat laporan pidana di Dittipideksus.

Ibu M, korban Indosurya yang semula memberikan kuasa ke Natalia Rusli, seorang markus mengaku sebagai lawyer yang diduga berijazah Sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti.

“Saya memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, karena dijanjikan ganti rugi dalam waktu 3- 6 bulan sejak memberikan kuasa ke Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm. Saya bayar sejumlah uang kepada Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina. Dijanjikan kembali 50% dari nominal kerugian oleh Natalia Rusli,” katanya.

“50% potongan saya harus bagi ke Pengacara Tersangka yang memberikan slot, dan komisi ke Polisi (ditunjukkanlah foto Natalia Rusli meeting dengan Brigjen Helmy) bahwa Natalia Rusli sudah mendapatkan restu dari Mabes Polri untuk pelaksanaan ganti rugi. Kata-kata manis Natalia Rusli membuat saya percaya dan mentransfer sejumlah uang kepada Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli,” lanjutnya.

Korban lainnya VS yang semula adalah klien Natalia Rusli (Master Trust Lawfirm) mengamini pernyataan ibu M, dirinya juga ditipu dengan janji sama oleh Natalia Rusli, ganti rugi dengan potongan 50% dari nominal.

“Pernyataan Helmy di media 25 Mei 2021 lalu, berhubungan erat dengan janji palsu Natalia Rusli dimana pengakuan Brigjen Helmy memang memfasilitasi korban Indosurya yang melaporkan pidana, dengan ganti rugi. Tolong Brigjen Helmy, klarifikasi benarkan ucapan Natalia Rusli bahwa dari 50% potongan komisi ada jatah oknum Mabes Polri?” tegasnya.

Kepala Divisi Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi memberikan keterangan, kedua korban M dan VS adalah mantan klien Natalia Rusli yang setelah ditipu Natalia Rusli mencabut kuasa dan memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Lawfirm, seperti rilis 30/5/2021.

“Keduanya sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, ada dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50%, ditambah biaya Lawyer fee Natalia Rusli di depan. Oleh karena klarifikasi Helmi di Mabes Polri bahwa dirinya benar memfasilitasi para korban atas ganti rugi. Para korban bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa oknum Mabes Polri menerima potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Markus Natalia Rusli?” katanya.

Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M melaporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP  Penipuan untuk ditindaklanjuti.

"Kami memberikan bukti foto pertemuan meeting antara Brigjen Helmy Santika (Direktur TIPIDEKSUS Mabes Polri) dengan para markus Natalia Rusli dan Harry Poerwanto yang memiliki nama lain Hendrik Soehardjito (diduga memiliki 2 identitas) diketahui sebagai pemilik restoran Shabu Express yang terjadi tanggal 26 October 2020, pukul 13 WIB," ungkapnya.

Agar jangan menjadi fitnah perlu kejujuran Brigjen Helmi Santika yang terhormat. 

“Tolong Helmy, jelaskan apa isi pembicaraan dengan para markus di ruang kerja Dirtipideksus! Benarkan ada pembicaraan skenario dan kompensasi ganti rugi.  Tolong kejujuran Brigjen Helmy Santika yang terhormat,” tanya Sugi.

Masyarakat butuh realisasi “TRANSPARANSI” yang didengungkan oleh KAPOLRI dalam motto PRESISI agar jangan menjadi pepesan kosong belaka.

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »