Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok Kota

BENTENGSUMBAR.COM - Satres Narkoba Polres Solok Kota mengungkap perkara tindak pidana narkotika jenis ganja  seberat 25,5 Kilo gram  dan Shabu 22 paket berat 7.5 gram dengan tersangka yang berbeda.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Jajaran Satres Narkoba di bawah pimpinan  AKP Joko Nunarno dan KBO Riko PW mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan PPA dan memberikan ciri-ciri pelaku dan Satres narkoba melakukan penyelidikan Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 02.30 Wib," ungkapnya dalam Konfrensi  Pers, Kamis, 27 Mei 2021 di Malpores Solok Kota

Selanjut tim berhasil mengamankan dua orang pria dewasa diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis ganja di jalan cindua mato gang mangga Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sedang mengendarai motor Scopy tanpa plat nomor yang di keendarai oleh ATR (24) tahun warga Kapung Jawa Kota Solok dan SAF (24) tahun warga Pandan ujung Kota Solok.

Pada saat melakukan introgasi terhadap ATR mengatakan menyimpan narkotika jenis tanaman ganja kering dirumahnya kemudian tim melakukan pemeriksaan dirumah pelaku yang disaksikan oleh 2 orang saksi oleh masyarakat ditemukan 1 buah karung goni yang didalamnya berisi 17 paket besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering dibungkus dengan lakban dan 1 buah plastik hijau yang berisi 5 paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering dibungkus lakban coklat dan 4 plastik hitam yang berisi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering, kemudian 2 buah hp milik pelaku, uang sebanyak Rp 650 1 lakban warna coklat. 

"Dari pengembangan barang itu di kirim sebanyak 200 kilo melalui jalur darat dari aceh untuk di edarkan wilayah di wilayah Sumatra Barat," tutur Kapolres

Selain itu Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 15.40 WIB Satres Nakorba juga melakukan penangkapan di Jalan Abdul Rahman Hakim Simpang Sigege terhadap 2 tersangka AF (50) thn warga Gantiang Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan YAP (26) thn warga Jl Lettu Amran Kelurahan VI Suku Kota Solok dengan barang bukti 22 paket jenis sabu berat 7,5gr. 2 unit hp merek samsung warna putih dan merek vivo warna biru. 1pcs plastik klip bening. 1 buah dompet berisikan alat-alat bong, 1 set bong terbuat dari botol plastik. Uang tunai Rp. 3.434.000,. 1 buah kunci motor, 1 helai celana pendek merek levis.

Lebih lanjut Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menerangkan bahwa penagkapan tersebut tidak luput dari infotmasi masyarakat.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kota Solok jangan melibatkan diri terhadap Notkotika  agar menjaga sanak family kita, suadara kita, lingkungan kita untuk tidak terlibat dengan penyalah gunaan narkotika baik itu tamanan ganja maupun narkoba dalam jenis sabu," katanya.

Kemudian apabila masyarakat  menemukan peredaran gelap atau transaksi narkoba agar melaporkan kepihak yang berwajib, melalui tim Satres Narkoba , tim akan melakukan penyelidikan, misalkan terancam atas informasi itu,  tidak perlu takut kami akan melaksanakan perlidungan  informan agar tidak  sampai muncul dipermukaan atau sampai terancam keselamatan  jiwanya kami akan menjamin menyimpan informasi itu dan melakukan penyelidikan secara senyap .

Untuk para pelaku di amankan di Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di ancam dengan 
Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 pasal 111 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »