Notaris Dipolisikan Gegara Nistakan Tengku Zul, Denny Siregar: Emang Dia Simbol Agama?

Notaris Dipolisikan Gegara Nistakan Tengku Zul, Denny Siregar: Emang Dia Simbol Agama?
BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar mengaku heran dengan kabar seorang notaris perempuan yang dipolisikan gegara dinilai telah menistakan Almarhum Tengku Zul.


Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Jumat 14 Mei 2021, mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap notaris tersebut terkait Tengku Zul.


Pasalnya, kata Denny, apabila notaris itu menghina Tengku Zul seharusnya pihak yang bersangkutanlah yang melapor dan bukannya orang lain.


“Ini dasar hukum melaporkannya apa ya? Kalau dibilang penghinaan, harusnya Tengku Zul melapor. Tapi kan dia sudah meninggal?,” cuit Denny Siregar.


Adapun jika postingan notaris tersebut dinilai telah menistakan Tengku Zul, Denny malah makin heran. Sebab, menurutnya, Tengku Zul bukan simbol agama.


“Kalau dibilang penistaan agama, emang Tengku Zul adalah simbol agama gitu, seperti Nabi? Gak paham gua,” kata Denny Siregar.


Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga menyertakan sebuah link artikel pemberitaan berjudul ‘Dilaporkan Karena Postingannya Menyinggung Alm Tengku Zulkarnain, Notaris Ini Minta Maaf’.


Mengutip Indozone.id, seorang notaris di Kota Mataram bernama Rediyanti Shinta meminta maaf atas postingannya yang dinilai telah menghina almarhum Mantan Wasekjen MUI Tengku Zul.


Rediyanti Shinta lewat unggahan di Facebook miliknya diduga menyindir Almarhum Tengku Zul yang diketahui baru saja meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.


Dalam narasi postingannya, wanita tersebut mengaku bersyukur lantaran satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan baik meninggal maupun dipenjara.


“Syukurlah satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara,” tulis Rediyanti Shinta.


Postingannya itu diduga menyindir Tengku Zul yang dalam ceramahnya sempat menyebut bahwa orang yang sudah meninggal akan bertemu dengan bidadari surga.


“Yang wafat akhirnya ketemu deh sama ribuan bidadari surganya,” ujar Rediyanti Shinta.


Lantaran postingannya yang dinilai menistakan Tengku Zul, notaris tersebut dilaporkan oleh LSM Kasta NTB ke Polda NTB pada Rabu 12 Mei 2021.


Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagai mana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »