PBNU Unjuk Gigi Sikapi Polemik TWK KPK, Bambang Widjojanto: Saatnya Ketua KPK Diminta Mundur!

PBNU Unjuk Gigi Sikapi Polemik TWK KPK, Bambang Widjojanto: Saatnya Ketua KPK Diminta Mundur!
BENTENGSUMBAR.COM - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengapresiasi pernyataan sikap yang dilayangkan oleh Lembaga Kajian dan Pembangunan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) baru-baru ini.


Bambang Widjojanto menilai bahwa sikap yang disampaikan LAKPESDAM-PBNU terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai cacat itu sangat keren.


"Pernyataan cadas dari LAKPESDAM NU soal kontroversi TWK cacat di KPK sangat keren, Bravo," ujar Bambang Widjijanto melalui Twitter pribadinya dikutip Galamedia Senin, 10 Mei 2021.


Selain itu Menurut Bambang Widjojanto, pernyataan sikap yang dilayangkan LAKPESDAM-PBNU) menunjukkan adanya problem yang fundamental pada pelaksanaan tes alih status menjadi ASN di lembaga antirasuah itu.


Bahkan, ia menyebut bahwa dengan indikasi demikian sudah saatnya Ketua KPK yang kini diemban oleh Firli Bahuri diminta untuk mundur.


Ketua KPK menurut Bambang tidak saja sudah menghancurkan upaya pemberantasan korupsi tapi sudah menikam dan merusak citra pemerintahan.


"Ditujukan ada problem fundamental disitu. Saatnya Ketua KPK diminta mundur karena tidak hanay sudah menghancurkan upaya pemberantasan korupsi tapi juga sudah menikam dan merusak citra pemerintahan," tandasnya.


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Melalui siaran pers yang dirilisnya hari ini, setidaknya terdapat lima poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh PBNU terkait polemik TWK KPK yang banyak menyita perhatian akhir-akhir ini.


Dalam rilis tertanggal 8 Mei 2021 tersebut, berikut lima poin inti pernyataan sikap yang diberikan oleh PBNU:


1. TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN. Pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi dan sebagian dari mereka sedang menangani kasus korupsi mega proyek yang sangat serius. Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.


2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.352 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.


3. Meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.


4. Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.


5. Mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat. Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia yaitu korupsi.


Source: Galamedia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »