Pemecatan 51 Pegawai KPK, Putri Gus Dur: Bentuk Pembangkangan ke Presiden Jokowi

Pemecatan 51 Pegawai KPK, Putri Gus Dur: Bentuk Pembangkangan ke Presiden Jokowi
BENTENGSUMBAR.COM - Pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK dikritik aktivis sosial Anita Wahid.


Putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid itu menyebut pemberhentian 51 pegawai KPK merupakan bentuk pembangkangan pimpinan KPK terhadap Presiden Joko Widodo. 


"Pemecatan ini pun sebenarnya adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap Presiden dan terhadap hukum," kata Anita Wahid dalam acara talkshow Mata Najwa, Rabu malam, 26 Mei 2021. 


Dia mengatakan, pernyataan Jokowi soal nasib Novel Cs itu jelas. Sejatinya, perintah presiden itu dilaksanakan sepenuhnya oleh pimpinan KPK. 


"Dalih bahwa ini sesuai dengan instruksi Presiden (yaitu tidak merugikan pegawai KPK itu tidak berarti harus menjadi ASN) itu jelas tidak masuk akal, mengada-ada, dan hanya bermain kata-kata, karena artinya tinggal tunggu waktu saja hingga kontrak mereka tidak diperpanjang. Sama saja dengan diberhentikan," katanya. 


Pada situasi rumit yang bermula dari pembangkangan pimpinan KPK itu, kata dia, harus disikapi oleh Presiden. Presiden diminta tidak tinggal diam. 


"Presiden tidak boleh tinggal diam atas pembangkangan ini. Presiden tidak boleh tunduk terhadap kepentingan-kepentingan di balik pelemahan KPK," ungkapnya. 


Sebaliknya, bila presiden Jokowi tak menyikapinya ataupun membiarkan pimpinan KPK membangkang, sama artinya negara telah membiarkan proses penzaliman terjadi terhadap para pengabdi negara. 


"Kalau negara membiarkan saja, maka negara telah dzalim terhadap putra-putri terbaik yang selama ini setia mengabdi bangsa," katanya. 


Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyatakan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para staf KPK sejatinya bukan satu-satunya alat ukur untuk menentukan para staf itu layak beralih status menjadi ASN KPK. 


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »