Sopir BST Dipecat Usai Insiden Tabrakan Kereta, Gibran Disentil Warganet

Sopir BST Dipecat Usai Insiden Tabrakan Kereta, Gibran Disentil Warganet
BENTENGSUMBAR.COM - Dipecatnya sopir Batik Solo Trans (BST) usai insiden tabrakan dengan railbus Batara Kresna, Sabtu, 8 Mei 2021 mengundang simpati warganet.


Banyak warganet yang menilai sang sopir berinisial R tak sepenuhnya salah mengingat ruas antara jalur BST dengan rel kereta api cukup sempit.


Tak sedikit netizen yang menilai pemerintah juga salah dalam membuat pengaturan lalu lintas di Jl Slamet Riyadi Solo. Akun Instagram @sedulur_solo mengunggah video yang menunjukkan betapa sempitnya jarak antara bus BST di jalur contraflow saat bersimpangan dengan railbus Batara Kresna.


"Yen ditonton soko ngarep... Kejadian srempetan BST vs Batara Kresna," tulis akun tersebut sebagai keterangan video tersebut dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu, 12 Mei 2021.


Unggahan itu di-repost atau diunggah ulang oleh akun @energisolo, Selasa, 11 Mei 2021. Unggahan ini pun langsung dibanjiri komentar membela sang sopir BST Solo yang dipecat akibat insiden serempetan itu.


"Laahh jebul sempit dalane...mesake sopir bis nya kok dipecat...meh bakdhan je," komentar salah satu netizen di unggahan @energisolo.


Netizen lain menimpali, "@gibran_rakabuming monggo bapak bisa dievaluasi, kasihan juga kalau di PHK dari video jelas sangat sempit, monggo bisa di evaluasi kasihan supir nya."


Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sopir bus BST itu dipecat karena pelanggarannya masuk kategori berat.


"Sudah kami proses driver atas nama (R), sudah kami berhentikan karena pelanggarannya masuk kategori berat," jelas Gibran.


Direktur PT Bengawan Solo Trans selaku operator bus BST Solo, Sri Sadadmojo, sebelumnya juga mengatakan serempetan antara BST dengan railbus terjadi karena kesalahan sopir bus.


Sopir bus BST itu mengemudikan kendaraan terlalu ke kiri dan melanggar markah jalan. Akibatnya terjadi terserempet Batara Kresna dari arah berlawanan.


Namun, PT BST saat itu hanya mempertimbangkan sanksi mulai dari surat peringatan, denda, skorsing enam bulan, hingga kewajiban membayar ganti rugi kerusakan.


Source: Suara.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »