Tambah Panas, Firli Bahuri Cs Diseret 75 Pegawai ke Ombudsman, harus Disanksi

Tambah Panas, Firli Bahuri Cs Diseret 75 Pegawai ke Ombudsman, harus Disanksi
BENTENGSUMBAR.COM - Fili Bahuri Cs dilaporkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos TWK ke Ombudsman RI.


Laporan dilayangkan dengan didampini kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.


Pimpinan KPK diadukan atas dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan TWK yang membuat 75 pegawai terancam diberhentikan.


“Penguaduan diterima oleh Ketua Ombudsman dan dua kominisioner,” kata perwakilan pegawai KPK, Sujanarko, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Mei 2021.


Ia menyebut, pelaksanaan TWK sarat pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.


Sebab, mereka yang tidak lolos itu adalah sosok yang jujur, berprestasi, serta berintegritas dan selama ini sudah teruji.


Enam Poin


Setidaknya ada enam poin yang dibeberkan Sujarnoko terkait pelaporan tersebut.


Pertama, Firli Bahuri Cs menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian.


Menurutnya, keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.


Dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak memerinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prisnip-prinsip hukum dan hak asasi manusia serta kepastian hukum.


Kedua, Firli Bahuri Cs membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan.


Padahal itu tidak diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.


Ketiga, Firli Bahuri Cs melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK.


Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.


Keempat, pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK.


Padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.


Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.


“Keenam, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019,” katanya.


Karena itu, pihaknya menuntut Ombudsman RI memeriksa Firli Bahuri Cs atas kebijakan TWK.


Sebab, kata Sujarnoko, TWK bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN, dan UU KPK.


Pegawai KPK juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan komisioner KPK terbukti melakukan malaadministrasi.


“Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula.”


“Dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dan kawan-kawan dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut,” tandasnya.


Source: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »