Camat Sungai Limau Pastikan Kesiapan Kantor Wali Nagari Kuranji Hilir dan Pilubang Jelang Pilwana Serentak

Camat Sungai Limau Pastikan Kesiapan Kantor Wali Nagari Kuranji Hilir dan Pilubang Jelang Pilwana Serentak
BENTENGSUMBAR.COM - Jelang pelaksanaan “Pemilihan Wali Nagari Serentak”, pada tanggal 31 Oktober 2021 di Kabupaten Padang Pariaman, Camat Sungai Limau Arlis, S.Sos., melakukan peninjauan ke Kantor Wali Nagari Kuranji Hilir dan Pilubang, pada Jumat, 4 Juni 2021. Dalam kegiatan ini pak Camat ditemani oleh Mulyadi (Pj. Wali Nagari Kuranji Hilir), Samsudin (Pj. Wali Nagari Pilubang) dan staf lainnya.


Kecamatan Sungai Limau terdiri dari 4 buah desa/ nagari; Guguak Kuranji Hilir, Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kuranji Hilir dan Pilubang. Namun, yang ikut dalam Pilwana Serentak kali ini hanya ada 2 nagari, Kuranji Hilir dan Pilubang. 


Sedangkan 2 nagari lainnya diagendakan pada tahun 2024 mendatang dikarenakan telah melakukan Pilwana Serentak pada 6 Desember 2017 yang lalu dan Penetapan Wali Nagari Terpilih pada tanggal 3 Februari 2018.


“Agenda hari ini adalah melakukan peninjauan ke Kantor Wali Nagari Kuranji Hilir dan Pilubang sekalian melihat persiapan untuk menghadapi Pilwana Serentak pada tanggal 31 Oktober 2021 mendatang,” ungkap Camat Arlis.


Selanjutnya Camat Arlis menjelaskan kepada BentengSumbar.com, pada Senin, tanggal 7 Juni 2021 minggu depan, Nagari Pilubang akan melaksanakan Pelantikan Anggota BAMUS (Badan Musyawarah Nagari) sebanyak 9 orang. Setelah pelantikan, barulah BAMUS melakukan pemilihan kepengurusan, seperti ketua, sekretaris dan lainnya.”


Jabatan Wali Nagari Kuranji Hilir sampai saat ini dipimpin oleh Mulyadi, dimana beliau merupakan pejabat Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Sungai Limau, sedangkan Samsudin merupakan staf di Kantor Camat Sungai Limau yang ditugaskan sebagai Wali Nagari Pilubang.


Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman merupakan amanat dari Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 15 September 2014 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tertanggal 31 Desember 2014.


Lalu ditindaklanjuti dengan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, tertanggal 26 April 2016 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, tertanggal 29 Agustus 2017. Masa jabatan Wali Nagari selama 6 Tahun untuk satu periode.


Ada 29 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang akan melaksanakan Pilwana Serentak pada Tanggal 31 Oktober 2021. Dimulai dengan Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 10 – 18 Juni 2021.


Berikut daftar nama 29 nagari yang akan melaksanakan Pilwana Serentak: 1. Balah Aie, 2. Sungai Sariak, 3. Lareh Nan Panjang, 4. Ulakan, 5. Kapalo Hilalang, 6. Gasan Gadang, 7. Lubuk Pandan, 8. Kuranji Hilir, 9. Pilubang, 10. III Koto Aur nalintang Selatan, 11. III Koto Aur Malintang Utara, 12. Gunung Padang Alai, 13. Sungai Asam, 14. Koto Baru, 15. Parit Malintang, 16. Koto Tinggi, 17. Batu Kalang, 18. Sintuk, 19. Koto Dalam, 20. Campago, 21. Sikucur, 22. Sicincin, 23. Kudu Gantiang, 24. Limau Puruik, 25. Pakandangan, 26. Toboh Gadang, 27. Kuranji hulu, 28. Malai V Suku, dan 29. Sunua.


Terakhir, Camat Arlis menyampaikan pesan kepada masyarakat agar mendaftarkan dirinya dimana nanti akan diumumkan dengan adanya DPS – Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 16 – 18 Juli 2021. Jika namanya tidak ada, maka segera melopor ke Wali Korong pada 26 – 28 Juli 2021.


“Hanya warga masyarakat yang terdaftar dalam DPT – Daftar Pemilih Tetap saja yang boleh memilih. Maka dari itu, pastikan setiap warga menggunakan hak pilihnya,” Camat Arlis mengakhiri pembicaraan dengan pewarta media ini. 


Laporan:  H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »