Cucu Nabi Ini Minta Rizieq Shihab Dihukum 10 Tahun: Dia Residivis

Cucu Nabi Ini Minta Rizieq Shihab Dihukum 10 Tahun: Dia Residivis
BENTENGSUMBAR.COM - Dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab (HRS).


Habib Husin lewat cuitannya di Twitter, Kamis 24 Juni 2021, menilai Rizieq Shihab harusnya divonis sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946.

 

“Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” cuit Habib Husin.


Menurutnya, hal itu lantaran Habib Rizieq merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.


Selain itu, Husin juga menilai pendukung eks pentolan FPI itu kerap membuat onar di tengah-tengah masyarakat sampai hari ini.


“Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini,” ujar Habib Husin.


Ketua Cyber Indonesia ini juga menyebut bahwa hukuman penjara yang ringan tak akan membuat Rizieq jera.


Oleh karena itu, keturunan Nabi Muhammad SAW ini menilai Rizieq Shihab harusnya dihukum maksimal agar pria yang identik dengan sorban putih itu jera.


“Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal supaya jera,” tegas Habib Husin.


Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru-baru ini menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab (HRS).


“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ini majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.


Sontak putusan vonis dari Majelis Hakim tersebut ditolak oleh Rizieq Shihab. Ia pun lantas mengajukan banding terhadap keputusan itu.


“Setelah saya mendengar keputusan tersebut, ada beberapa hal yang saya enggak terima. Jadi dengan alasan tadi dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya nyatakan banding,” ujarnya.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »